Ketika Negara Membatasi Siapa yang Boleh Tersinggung atas Namanya
Kemal H Simanjuntak
Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK)
FORUM KEADILAN – Ada satu putusan hukum pekan ini yang sepintas terdengar teknis, tapi sebenarnya menyentuh sesuatu yang sangat mendasar yakni siapa yang berhak marah atas nama negara.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menegaskan bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang boleh melaporkan seseorang karena dianggap menghina mereka. Relawan, simpatisan, pendukung, bahkan keluarga, tidak lagi bisa mengambil inisiatif sendiri untuk membawa kasus semacam itu ke polisi.
Selama ini, celah dalam Undang-Undang membuat siapa saja bisa mengaku sebagai “pembela kehormatan Presiden”. Saat seseorang mengunggah kritik pedas di media sosial, lalu tiba-tiba dilaporkan bukan oleh Presiden yang bersangkutan, melainkan oleh orang yang bahkan tidak dikenalnya, yang merasa perlu turun tangan atas nama loyalitas. Pola ini pun menciptakan suasana was-was yang aneh di ruang publik.
Orang jadi ragu mengkritik, bukan karena hukum benar-benar melarang, tapi karena tidak ada yang tahu siapa yang akan tersinggung dan kapan.
Kalau dipikir dengan logika sederhana tata kelola yang baik, ini sebenarnya soal kejelasan tanggung jawab. Bayangkan sebuah perusahaan di mana siapa saja boleh mengambil keputusan besar atas nama Direktur utama, tanpa surat kuasa, tanpa persetujuan, hanya berbekal rasa yakin bahwa “ini demi kebaikan bos”. Perusahaan seperti itu pasti kacau, karena tidak jelas siapa yang benar-benar bertanggung jawab ketika keputusan itu keliru atau berlebihan.
Negara pun juga sama. Ketika siapa saja bisa mengaktifkan proses hukum atas nama Presiden, sehingga Presiden sendiri bisa menikmati efek “diamankan” dari kritik, tanpa perlu menanggung sorotan publik karena laporan itu datang dari “rakyat”, bukan dari istana.
Dengan putusan MK ini, tanggung jawab itu dikembalikan ke tempat yang seharusnya. Kalau Presiden merasa dihina, Presiden sendiri atau pengacaranya yang harus melapor, dengan nama dan tanda tangan yang jelas. Tidak bisa lagi bersembunyi di balik semangat spontan pendukung. Ini prinsip yang sebetulnya sederhana, namun penting dalam tata kelola yang sehat bahwa setiap keputusan berisiko tinggi harus punya pemilik yang jelas, bukan pemilik yang kabur dan bisa lepas tangan kapan saja.
Pemerintah sendiri, lewat Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa putusan ini murni soal kepastian hukum, bukan langkah untuk membungkam kritik. Argumen ini masuk akal jika benar-benar dijalankan sesuai semangatnya—memberi kejelasan siapa yang berwenang, bukan memperluas jangkauan hukuman.
Tetapi, kejelasan aturan main hanyalah separuh cerita dan separuh lainnya adalah bagaimana kewenangan tunggal itu benar-benar digunakan. Aturan yang bagus di atas kertas bisa tetap disalahgunakan kalau tidak ada yang mengawasi bagaimana ia dipraktikkan.
Jadi, putusan ini layak disambut sebagai langkah maju karena menutup celah yang selama ini rawan dimanfaatkan oleh siapa saja yang ingin tampil sebagai pembela kekuasaan. Tapi menutup satu celah bukan berarti pekerjaan selesai.
Publik tetap perlu mengawasi, apakah kewenangan yang kini terpusat di tangan Presiden dan pengacaranya digunakan secara proporsional untuk melindungi kehormatan pribadi, atau justru menjelma menjadi alat baru yang lebih rapi untuk membungkam suara-suara yang tidak nyaman didengar. *
