Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan soal Penyitaan ke PN Jakpus di Kasus Korupsi MBG
FORUM KEADILAN – Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang perdana baru akan digelar pada Rabu, 12/8/2026 mendatang.
Adapun ia telah mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka, namun PN Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonannya. Sehingga ia tetap sah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Menginformasikan bahwa PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan Pemohon Lodewyk Pusung dengan Termohon Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra, Jumat, 7/8/2026.
Ia mengatakan bahwa sidang akan dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus. Adapun hakim tunggal yang telah ditunjuk menangani perkara tersebut ialah Muhammad Firman Akbar.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Di antaranya ialah, eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Selanjutnya ialah, Asep Yusuf Somantri yang menjadi tangan kanan dari Sony. Ia juga melakukan pengaturan calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mengalirkan uang kepada Sony.
Tersangka lain ialah, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono yang melakukan mark up harga pengadaan motor listrik bermerek Emmo untuk program MBG. Dirinya memenangkan tender proyek setelah menjalin komunikasi dengan Lodewyk.
Adapun tersangka lain ialah, Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR). Dirinya berperan dalam menjual titik SPPG dan mengalirkan sejumlah uang ke eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
Saat ini, tersangka tersebut bertambah menjadi tujuh, yakni mantan Kabiro Hukum dan Humas BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang berperan dalam mendirikan perusahaan untuk menjual food tray (ompreng) kepada calon mitra SPPG.
Dalam kasus ini, Kejagung menemukan dua motif korupsi, yakni melalui motif jual beli titip SPPG. Dapur MBG tersebut banyak terafiliasi dengan petinggi BGN dan banyak yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra.
Motif selanjutnya terkait mark up harga pengadaan barang yang tidak ada kaitannya dengan program MBG, seperti pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun; 32.000 pasang sepatu; 31.994 unit tablet; serta 5.400 unit televisi 75 inch.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
