Rabu, 12 Agustus 2026
Menu

Usai Operasi, Eks Menag Yaqut Ngaku Siap Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Kuota Haji

Redaksi
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 11/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 11/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku masih mengalami gangguan kesehatan usai menjalani operasi fistula ani dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus korupsi kuota haji. Namun, ia mengaku siap untuk menghadapi sidang kasus tersebut.

Hal itu ia sampaikan saat ditanyai kondisi kesehatannya oleh Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 11/8/2026.

“Bagaimana kondisi saudara?” tanya Kadek dalam ruang sidang.

“Alhamdulilah secara fisik sehat Yang Mulia, tapi masih luka karena habis mengikuti operasi fistula ani,” jawabnya.

Saat ditanyai hakim apakah dirinya bisa menjalani sidang, Yaqut mengaku siap untuk mengikuti pembacaan surat dakwaan pada hari ini. Ia tidak keberatan untuk duduk di kursi terdakwa.

“Insyaallah bisa,” jawab Yaqut.

Hakim lantas menanyakan kondisi kesehatan Terdakwa ke tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Jaksa mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan berobat kepada Yaqut.

Berdasarkan keterangan tim dokter, kata jaksa, Yaqut dapat mengikuti sidang meski kondisi kesehatannya tidak bisa disamakan dengan terdakwa lain. Hal ini karena Yaqut tidak bisa duduk terlalu lama setelah menjalani operasi fistula ani.

“Sudah diberikan kesempatan dilakukan pengobatan bahkan pembantaran di rumah sakit (kepada Yaqut),” kata jaksa.

Sebagai informasi, bekas Menag Yaqut Cholil Qoumas akan segera menghadapi sidang kasus dugaan korupsi pada penambahan kuota penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023/2024.

Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar sebagaimana hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi