Eks Menag Yaqut Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
FORUM KEADILAN – Bekas Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut akan menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hari ini, Selasa, 11/8/2026.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bakal membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Adapun perkara Yaqut sudah teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang akan digelar di ruang sidang utama Hatta Ali pada pukul 09.00 WIB. Tiga majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut ialah, Ni Kadek Susantiani selaku ketua dan Adek Nurhadi serta Sigit Herman Binaji selaku anggota majelis.
Selain Yaqut, PN Jakpus juga turut mengadili ketiga tersangka lain, yakni Isfhah Abidal Aziz selaku mantan staf khusus Yaqut, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Aziz Taba selaku Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri).
Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa Yaqut dan tiga tersangka lain telah mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024.
Lembaga antirasuah mengatakan bahwa Ismail telah memberikan sejumlah uang kepada Ishfah Abdul Aziz selaku mantan staf khusus Yaqut, sebanyak US$30 ribu.
Ismail juga turut memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hillman Latief sebanyak US$5.000 dan 16 ribu riyal Arab Saudi. Maktour disebut mendapat keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sedangkan Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebanyak US$406 ribu. Delapan penyelenggara haji yang terafiliasi dengan Asrul juga mendapat keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar pada 2024.
KPK menduga kasus yang menjerat Yaqut telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp622 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
