Rabu, 12 Agustus 2026
Menu

Didakwa Rugikan Negara Rp622 M, Eks Menag Yaqut Juga Terima Rp4,8 M di Kasus Korupsi Kuota Haji

Redaksi
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 11/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 11/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Mengeri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa menyebut, perbuatan korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah tersangka lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.

Jumlah tersebut telah sesuai dengan hasil audit pemeriksaan investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Jaksa mengatakan bahwa Yaqut turut serta dalam melakukan pengisian kuota haji kusus tambahan dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme berlaku. Selain itu, ia turut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagia nkuota haji khusus sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Hal ini bertujuan untuk mengkomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus (PIHK) disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jamaah.  Adapun Yaqut disebut menerima uang sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,833.786.000.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” kata jaksa.

Selain Yaqut, terdapat 24 orang lain yang juga diuntungkan dari korupsi kuota haji, seperti Isfah Abidal Azia alias Gus Alex, juga 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan Koperasi Perahu.

Berikut rincian sejumlah uang dan korprasi dalam kasus korupsi yang menjerat eks Menag Yaqut:

1. Memperkaya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex sejumlah US$5.233.800 dan Rp330 juta
2. Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah US$475.000 dan Rp50 juta
3. Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah US$308.500
4. Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah US$512.500 dan Rp250 juta
5. Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah US$70.000
6. Memperkaya Doddy Suhada sejumlah US$59.500
7. Memperkaya Kamal sejumlah US$3.000
8. Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah US$3.000
9. Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah US$80.000
10. Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah US$130.000
11. Memperkaya Anjas Asmara sejumlah US$30.000
12. Memperkaya Hafiz sejumlah US$94.600
13. Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah US$5.000
14. Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah US$18.500
15. Memperkaya Rachmat Wildann sebesar US$7.000
16. Memperkaya Farid Aljawi sejumlah US$52.500
17. Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah US$126.200
18. Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah US$84.500
19. Memperkaya Badrusalam sejumlah US$4.500
20. Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp353.600.000
21. Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah US$602.600
22. Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah US$493.400
23. Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah US$20.000
24. Memperkaya Ali Makki sejumlah US$19.600
25. Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah US$56.000
26. Memperkaya korporasi yaitu 313 Penyelenggara lIbadah Haji Khusus (PlHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41
27. Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah US$26.500.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi