Iskandar Sitorus Dicecar KPK soal Dugaan Suap ke Oknum Bea Cukai
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik suap dalam proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar HP Sitorus, dan seorang pegawai Bea Cukai Umay Khayam, sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Iskandar dimintai keterangan terkait dugaan pemberian yang dilakukan pihak swasta kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai.
“Pemeriksaan terhadap saksi dari sisi swasta, saudara IS, didalami berkaitan dengan dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6/8/2026.
Sementara itu, penyidik juga mendalami keterangan Umay Khayam mengenai mekanisme importasi barang, termasuk dugaan penerimaan yang dilakukan oleh pejabat Bea Cukai.
Menurut Budi, keterangan kedua saksi tersebut saling dikonfirmasi untuk mengungkap mekanisme yang diduga digunakan dalam praktik suap pada proses pengurusan importasi.
“Sehingga keterangan-keterangan dari para saksi ini kemudian untuk saling mengonfirmasi, saling melengkapi terkait dengan mekanisme di lapangan soal importasi barang, yang dilakukan terkait dengan pengaturan jalur hijau, jalur merah, karena ada dugaan praktik suap yang dilakukan oleh pihak importir atau pihak biro jasa, forwarder, kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi.
KPK saat ini masih mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC. Penyidik terus menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan importasi barang.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
