Saksi Ungkap Awal Mula Dana Operasional di Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
FORUM KEADILAN – Mantan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo mengungkap awal mula munculnya istilah dana operasional di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.
Menurutnya, dana tersebut dibentuk karena anggaran resmi dinilai tidak mencukupi untuk menutup seluruh kebutuhan operasional.
Hal itu disampaikan Budiman saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal dan mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mulanya Budiman mengatakan bahwa Sisprian sempat menyampaikan soal adanya kebutuhan dana operasional, sehingga ia diminta menjalin komunikasi dengan para pengusaha cukai.
“Jadi disampaikan aja bahwa selama ini ada kegiatan yang memang butuh cover dana operasional, jadi beliau menyampaikan untuk melakukan komunikasi,” ujar Budiman di persidangan.
Jaksa kemudian mendalami apakah dana operasional yang dimaksud sama dengan Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Keuangan Negara (DOKPPN), yakni anggaran resmi yang bersumber dari APBN untuk mendukung pelaksanaan tugas di lingkungan Bea Cukai.
Budiman menjelaskan bahwa dana operasional yang dimaksud berbeda dengan DOKPPN. Menurutnya, istilah tersebut muncul karena terdapat kebutuhan yang tidak dapat dibiayai melalui anggaran resmi.
“Dibutuhkan dana yang lebih dari sekadar DOKPPN, karena ada kebutuhan-kebutuhan lain yang tidak bisa di-cover sama DOKPPN. Jadi saat itu dimunculkan istilah dana operasional. Jadi sebenarnya itu di luar yang di-cover sama DOKPPN dan dana lain,” katanya.
Saat ditanya jaksa, Budiman menegaskan bahwa istilah dana operasional pertama kali disampaikan oleh Sisprian. Ia juga membenarkan bahwa dana operasional tersebut dimaksudkan untuk menutupi kekurangan anggaran DOKPPN.
Lebih lanjut, Budiman menyebut bahwa berdasarkan pengetahuannya, Sisprian maupun Rizal sama-sama mengetahui keberadaan dana operasional tersebut.
“Ya kalau setahu saya dari Saudara Sisprian maupun juga Saudara Rizal mengetahui,” ujarnya.
Meski demikian, Budiman mengaku tidak mengetahui apakah praktik serupa juga berlangsung di bidang kepabeanan. Ia mengatakan, pengetahuannya hanya terbatas pada bidang cukai.
“Kalau saya tidak terlalu detail mengetahuinya, tapi khusus hanya untuk cukai saja,” tuturnya.
Sebelumnya, tiga pejabat DJBC didakwa menerima suap sebesar Rp61 miliar dan gratifikasi dari pengusaha importir lain sebesar Rp8 miliar. Tiga terdakwa tersebut ialah, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC tahun 2024-2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku Kasie Intelijen Kepabeanan I P2.
Suap tersebut diberikan oleh pengusaha PT Blueray Cargo, yakni John Field dan dua anak buahnya. Pemberian tersebut diberikan selama tujuh kali, yakni sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang, para terdakwa juga turut menerima fasilitas hiburan dan barang mewah.
Dalam surat dakwaan, Rizal disebut memperoleh Rp14 miliar, Sisprian mendapat Rp7 miliar, dan Orlando sebesar Rp4,05 miliar.
Adapun para terdakwa menerima uang suap setiap bulannya sekitar Rp8,2 miliar. Uang itu dibagi dengan rincian, Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp450 juta. Uang itu diberikan selama tujuh kali pemberian selama bulan Juli 2025 hingga Januari 2026.
Sedangkan fasilitas hiburan yang turut diberikan sebesar Rp1,8 miliar dan barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer sebesar Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
