Selasa, 28 Juli 2026
Menu

KPK Kembali Periksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal Terkait Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby

Redaksi
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal (JPL) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA), Selasa, 28/7/2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Juprizal akan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Dalam pemeriksaan kali ini, Juprizal dipanggil bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kuansing, melainkan sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati.

“JPL Ketua KUD Prima Sehati,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 28/7.

Selain Juprizal, KPK juga memanggil Fahdiansyah yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi periode 2024–2025.

“FH Asisten I Pemkab Kuansing/Pj Sekda Pemkab Kuansing tahun 2024 sampai dengan 2025,” ujar Budi.

Berikut daftar saksi yang dipanggil hari ini terkait perkara tersebut:

1. Fahdiansyah Asisten I Pemkab Kuansing/Pj Sekda Pemkab Kuansing Tahun 2024 s/d 2025
2. Fauzan Abdillah ASN Pemprov Riau
3. Rasid Asnianto Kepala Desa Setiang Kabupaten Kuantan Singingi
4. Tri Kurniawan Ahmadi Swasta
5. Juprzial Ketua KUD Prima Sehati
6. Hendra Siswanto Swasta
7. Fajri Swasta
8. Rafiza Pratama Swasta
9. Julhensa Bendahara KUD Prima Sehati
10. Edi Wandra Wakil Ketua KUD Prima Sehati dan Anggota DPRD Kabupaten Kuansing
11. Saparudin Anggota KUD Prima Sehati.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satu yang digeledah ialah Kantor DPRD Kuansing.

“KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 7/7.

Budi belum merinci pihak perantara yang dimaksud. Dia mengatakan, penyidik akan mendalami peran perantara tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.

Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain. Suap itu diduga diberikan agar Suhardiman memilih Zulkarnain sebagai Sekda.*

Laporan oleh: Muhammad Reza