Selasa, 21 Juli 2026
Menu

Biaya Lepas Status WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Menkum: Tak Berdampak ke Masyarakat Umum

Redaksi
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, kenaikan biaya permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tidak akan berdampak terhadap masyarakat umum.

Apalagi, jumlah permohonan pelepasan kewarganegaraan setiap tahun sangat terbatas, sehingga kebijakan tersebut hanya menyasar kelompok tertentu.

Supratman mengungkapkan, hingga saat ini jumlah permohonan pelepasan kewarganegaraan hanya sekitar 300 orang.

“Kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum. Dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21/7/2026.

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 tersebut dilakukan untuk mendukung transformasi digital di Kementerian Hukum (Kemenkum) yang kini mengembangkan sistem pelayanan secara penuh berbasis digital.

“Alat ini harus dipelihara karena bukan hanya tergantung kepada satu layanan. Kita punya 530 layanan publik yang harus dijaga. Karena itu, saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba,” ujarnya.

Supratman menilai, pemohon pelepasan kewarganegaraan pada umumnya memiliki kemampuan finansial yang memadai. Sebab itu, dampak kebijakan tersebut yang dinilai nyaris tidak dirasakan masyarakat bawah.

“Bagi mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, juga pasti orang yang punya kemampuan finansial yang mumpuni. Tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu, siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada,” tegasnya.

Supratman meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Menurutnya, tidak semua permohonan pelepasan kewarganegaraan akan disetujui karena prosesnya kini jauh lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

“Bayangkan cuma 300 orang, itu pun belum tentu disetujui semua. Yang bermohon menjadi warga negara Indonesia memang semudah itu kita lakukan? Kan enggak mudah menjadi warga negara Indonesia,” ucapnya.

Ia menjelaskan, setiap permohonan pelepasan kewarganegaraan tidaklah mudah, permohonan tersebut harus melalui koordinasi dengan 14 hingga 15 kementerian dan lembaga.

“Kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14 sampai 15 kementerian lembaga,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari