Yusril Soal RUU Perampasan Aset: Pemerintah Tidak Dalam Posisi Mengomentari Proses Penyusunan
FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah masih menunggu DPR RI mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Yusril, kalau internal DPR selesai, Presiden Prabowo Subianto akan menunjuk Menteri untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama legislatif.
“Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai. Sekarang ini, Pemerintah tidak dalam posisi dapat mengomentari proses penyusunan RUU tersebut yang sedang berjalan di DPR,” ujar Yusril, Rabu, 15/7/2026.
Tetapi dlam pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut, meminta agar DPR memperhatikan Pasal 28G Ayat 1 dan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945. Di sisi lain, dirinya mengingatkan RUU Perampasan Aset harus mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Adapun bunyi Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 yakni: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
“Penyusunan RUU ini juga harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan-ketentuan umum dalam hukum acara pidana,” katanya.
“Perlu kecermatan dan kehati-hatian yang tinggi menyiapkan RUU ini agar jangan menabrak asas keadilan dan kepastian hukum serta jaminan perlindungan HAM,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah tegas kabar yang menyebut Komisi III menolak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, informasi tersebut merupakan hoaks karena pembahasan RUU justru menjadi prioritas utama Komisi III saat ini.
Bahkan kata Habib, dalam beberapa pekan terakhir, Komisi III terus menggelar rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat untuk menghimpun masukan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.
“Media di sini kan saksi juga ya, bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal RUU Perampasan Aset. Kita maksimalkan mengundang atau menerima permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13/7/2026.
Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset merupakan RUU yang sepenuhnya baru sehingga proses penyusunannya membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam dibanding revisi UU yang hanya mengubah beberapa pasal saja.
“Karena itu lebih banyak yang dibahas dibanding UU yang kemarin kita bahas seperti KUHAP atau UU Polri yang hanya membahas beberapa pasal. Ini kita membuat satu undang-undang sejak awal,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat sejak tahap penyusunan juga menjadi jawaban atas kritik yang selama ini muncul terhadap proses pembentukan UU di DPR.
“Di konstitusi kita, DPR memiliki kewenangan membentuk UU. Nah, kemarin kita dikritisi kenapa waktu penyusunan masyarakat enggak dilibatkan. Nah, ini kita libatkan maksimal masyarakat mulai penyusunannya,” jelasnya.
Habiburokhman mengungkapkan, Komisi III telah menerima masukan dari berbagai kalangan, mulai dari Badan Keahlian DPR RI, pakar hukum, akademisi, organisasi advokat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi mahasiswa hingga senat mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi.
Selain itu, dalam waktu dekat Komisi III juga akan mengundang sejumlah akademisi dari luar negeri, mahasiswa pascasarjana di University of Cambridge dan King’s College London untuk membandingkannya dengan UU Perampasan Aset di Inggris.
“Jadi kita ini gaspol terus. Ini sementara belum ada kita agendakan RDPU UU lain selain Perampasan Aset ini karena memang kita prioritaskan,” pungkasnya.*
