Kamis, 16 Juli 2026
Menu

Kuasa Hukum Dokter Tifa Nilai Dakwaan UU ITE Keliru karena Menyoal “Perkataan”, Bukan “Perbuatan”

Redaksi
Kuasa Hukum Dokter Tifa, Luthfie Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 16/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Kuasa Hukum Dokter Tifa, Luthfie Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 16/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Luthfie Hakim menilai, jaksa penuntut umum (JPU) keliru menerapkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam surat dakwaan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 16/7/2026, yang beragendakan tanggapan JPU atas nota eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Ia mengatakan, dakwaan berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE seharusnya berkaitan dengan suatu perbuatan, seperti memanipulasi, mengubah, atau menciptakan dokumen elektronik agar seolah-olah otentik.

Namun, menurut dia, dakwaan jaksa justru mendasarkan perkara pada pernyataan yang disampaikan Dokter Tifa dalam sebuah acara yang dipandu jurnalis Aiman Witjaksono.

“Dakwaan ITE itu terkait dengan perbuatan, antara lain memanipulasi, mengubah, menciptakan dan sebagainya. Tapi yang didakwakan oleh Saudara Penuntut Umum bukan tentang perbuatan, melainkan perkataan Saudara Tifa dalam acara yang dipandu Saudara Aiman Witjaksono,” kata Luthfie.

Ia juga menilai, JPU mencampuradukkan unsur dalam dakwaan UU ITE dengan delik fitnah. Menurutnya, apabila perkara dikaitkan dengan dokumen digital yang diunggah Dian Sandi, maka yang seharusnya menjadi fokus pembuktian adalah dokumen tersebut, bukan pernyataan Dokter Tifa.

“Dokumen itu terkait dengan ITE. Tetapi oleh jaksa dicampuradukkan dengan pasal-pasal terkait fitnah. Ini lain yang gatal, lain yang digaruk,” ujar Luthfie.

Luthfie juga mempertanyakan dasar pengaitan dokumen digital yang diunggah Dian Sandi dengan laporan yang diajukan Jokowi.

Menurut dia, selama ini tidak pernah ada pernyataan Jokowi yang secara tegas menyatakan bahwa dokumen yang diunggah Dian Sandi merupakan ijazah miliknya.

“Kalau memang itu miliknya, cukup mengatakan kepada publik bahwa dokumen yang ditunjukkan Saudara Dian Sandi adalah milik saya dan saya keberatan diolah oleh Saudara Tifa. Itu tidak pernah ada,” katanya.

Selain itu, Luthfie kembali menyoroti belum diterimanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 26 ahli, termasuk empat ahli digital forensik, yang menurut mereka menjadi hak terdakwa untuk kepentingan pembelaan.

Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa.*

Laporan oleh: Muhammad Reza