KPK Ungkap Dugaan Fadia Arafiq Arahkan Pegawai Outsourcing Pilih Dirinya di Pilkada
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan pengaruh oleh Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dalam perkara yang sedang disidik lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan adanya dugaan pemanfaatan relasi kuasa dan ketergantungan pekerjaan pegawai outsourcing untuk kepentingan politik praktis, termasuk dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Dari penyidikan perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan di lingkungan Kabupaten Pekalongan, KPK mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengaruh, relasi kuasa, maupun ketergantungan pekerjaan yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis tertentu,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 29/5/2026.
Menurut Budi, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa proses pemilihan pegawai outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan berada dalam kendali Fadia.
Kondisi tersebut diduga membuat Fadia memiliki pengaruh besar terhadap para pegawai outsourcing yang bergantung pada pekerjaan mereka.
“Sehingga pemilihan pegawai outsourcing itu juga dalam kendali Saudari FAR,” ujar Budi.
KPK menduga pengaruh tersebut kemudian digunakan untuk mengarahkan pegawai outsourcing agar memberikan dukungan politik, termasuk memilih Fadia dalam pilkada.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa temuan tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Ia mengatakan, KPK memandang praktik pemanfaatan relasi pekerjaan dan proyek untuk kepentingan politik sebagai persoalan serius yang berpotensi mencederai integritas sektor publik.
“Karena itu, setiap fakta yang mengarah pada adanya intervensi dukungan politik berbasis relasi proyek dan pekerjaan akan didalami secara komprehensif,” kata Budi.
KPK saat ini masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, termasuk menelusuri berbagai fakta yang muncul selama proses penyidikan berlangsung.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan intervensi tersebut. Fadia meminta agar staf outsourcing di perusahaannya memilihnya dalam pilkada.
“Bahkan ada dugaan adanya intervensi agar dalam pemilu juga untuk memilih Saudara FAR ya kepada orang-orang yang ditempatkan atau ditugaskan sebagai staf outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan,”kata Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia diduga mendapat Rp46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.
Berikut ini rinciannya:
1. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar
2. Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar
3. Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar
4. Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar
5. Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar
6. Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Kini Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
