Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen milik Benny Tjokro, Total Limit Capai Rp219 Miliar
FORUM KEADILAN – Badan Pemulihan Aset (BPA) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang 90 unit apartemen milik terpidana kasus korupsi asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Adapun total nilai limit lelang tersebut mencapai Rp219.779.226.669.
Adapun 90 unit apartemen tersebut berada di Apartemen South Hills di Jalan Denpasar Raya RT. 16, RW. 04 Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Lelang baru akan dilaksanakan pada Rabu, 29/7/2026 melalui mekanisme lelang electronic alias e-auction open bidding melalui situs www.lelang.go.id.
“Aset tersebut merupakan atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa, 14/7/2026.
Lelang dilakukan setelah adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Ia menjelaskan, total limit atas objek lelang tersebut mencapai Rp219 miliar yang menjadi target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang tersebut.
Anang mengatakan, sosialisasi mengikuti lelang Barang Rampasan Negara atas 90 unit Apartemen South Hills dilakukan secara daring, melalui aplikasi zoom meeting yang berlangsung dua sesi, yakni Jumat, 17 Juli dan 24 Juli 2026.
Sedangkan proses aanwijzing atau penjelasan lelang terhadap 90 unit apartemen tersebut akan dilakukan secara langsung di Apartemen South Hills pada 20-22 Juli 2026.
Adapun pelaksanaan lelang bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, RT.3/RW.1, Senen, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, Benny Tjokrosaputro telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Majelis hakim menilai, Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
