Kamis, 09 Juli 2026
Menu

KPK Resmi Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan

Redaksi
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma’ruf Cahyono usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR, Kamis, 9/7/2026.

Ma’ruf keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol. Saat digiring petugas menuju mobil tahanan, ia sempat merespons pertanyaan awak media.

“Banyak informasi yang nanti akan saya jelaskan. Biar terang semuanya,” kata Ma’ruf singkat.

Usai menyampaikan pernyataan tersebut, Ma’ruf tidak memberikan keterangan lebih lanjut dan langsung memasuki mobil tahanan yang telah menunggu di halaman Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, Ma’ruf kembali diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 9/7. Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua setelah sebelumnya ia diperiksa pada 25 Juni 2026.

KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono yang menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019–2021, sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR.

Penyidik menduga Ma’ruf menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar. Meski demikian, KPK menyatakan nilai tersebut masih terus didalami seiring proses penyidikan untuk memastikan jumlah pasti penerimaan yang diduga diterima tersangka.*

Laporan oleh: Muhammad Reza