Hukuman Anak Buah Kerry Riza Dipotong jadi 7-8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pertamina
FORUM KEADILAN – Vonis dua anak buah Muhammad Kerry Adrianto Riza dipotong jadi tujuh dan delapan tahun pidana penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Adapun kedua terdakwa tersebut ialah, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa yang dihukum delapan tahun penjara dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak yang divonis selama tujuh tahun penjara.
Meski begitu, majelis banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambahkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada kedua terdakwa.
“Menyatakan para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Banding Catur Irianto di ruang sidang, Kamis, 9/7/2026.
Selain itu, keduanya juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka akan diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.
Majelis banding juga menambahkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada dua terdakwa subsider empat tahun penjara.
Sebelumnya, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sementara Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.
Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
