Teken Perpres No. 111/2025, Prabowo Jadikan LGBTQ Ancaman Negara Nonmiliter
FORUM KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025-2029 pada 24 Oktober 2025 lalu.
Perpres tersebut menjelaskan bahwa ancaman yang dinilai bisa membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa terbagi menjadi tiga macam, yaitu ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.
Salah satu yang masuk dalam ancaman nonmiliter adalah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,” tulis perpres itu, dikutip Senin, 6/7/2026.
Pada perpres tersebut dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter disebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi.
Perpres tersebut juga menjelaskan terkait sejumlah ancaman nonmiliter lain, yakni bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif. Kemudian, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit.
Selain itu, dijelaskan pula ancaman hibrida yang merupakan perpaduan antara ancaman militer dan nonmiliter yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, hingga keutuhan wilayah negara.
“Dan keselamatan segenap bangsa antara lain serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial inteligence) dan gangguan terhadap Command, Control, Communication, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems, Intelligence, Surveillance and Reconnaissance (C6ISR),” bunyi perpres tersebut.*
