Jelang Vonis, Simpatisan Beri Mawar Kuning untuk Nadiem Makarim
FORUM KEADILAN – Sidang pembacaan putusan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim diwarnai dengan pemberian bunga mawar kuning kepadanya. Bunga tersebut menjadi simbol dukungan untuk Nadiem.
Simpatisan pendiri GoJek tersebut memberikan bunga mawar kuning kepadanya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 30/6/2026.
Adapun para simpatisan Nadiem mengenakan pakaian berwarna putih dan membawa bunga mawar kuning.
Mereka memberikan bunga mawar saat Nadiem masuk ke Ruang Sidang Hatta Ali. Saat itu, Nadiem tampak terharu dan mengeluarkan air mata.
Ia lantas memeluk sejumlah pendukungnya yang telah datang dan memberikan dukungan secara langsung kepadanya dalam menghadapi kasus Chromebook.
Dalam sidang ini, sejumlah tokoh turut menghadiri sidang pembacaan putusan Nadiem mulai dari advokat senior Todung Mulya Lubis, Politisi PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat, Direktur ASDP Ira Puspadewi, dan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim dituntut jaksa selama 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp5.681.066.728.758 triliun yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun) subsider sembilan tahun penjara.
Jaksa meyakini bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tiga orang lainnya telah dijatuhkan vonis terlebih dahulu. Mereka ialah, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah divonis lebih dahulu. Keduanya divonis masing-masing empat tahun dan empat tahun enam bulan pidana penjara. Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp672 miliar pada periode 2020-2021.
Sementara eks konsultan teknologi dalam pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief dituntut selama empat tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
