KSPI Ungkap Revisi Aturan Outsourcing akan Terbit Awal Juli 2026
FORUM KEADILAN – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing akan direvisi pada awal Juli mendatang.
Said mengaku sudah membahas rencana revisi itu dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, perubahan aturan tersebut akan mempertegas pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.
“Awal Juli akan keluar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya. Ini janji Menaker ketika saya datang kepada beliau,” ujar Said dalam konferensi pers KSPI dan Partai Buruh, Minggu, 21/6/2026.
Said mengatakan bahwa salah satu usulan yang disampaikan serikat buruh adalah mempertegas larangan penggunaan pekerja alih daya terlebih dahulu, lalu memberikan pengecualian pada jenis pekerjaan tertentu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Ia mengatakan ada empat jenis pekerjaan penunjang yang diusulkan tetap dapat menggunakan sistem outsourcing, yaitu katering, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan pengemudi perusahaan.
“Empat jenis pekerjaan penunjang yaitu katering, security, cleaning service, dan driver,” tuturnya.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, Said menilai bahwa revisi aturan juga perlu memperkuat perlindungan pekerja outsourcing. Menurutnya, hubungan kerja pekerja alih daya harus jelas, baik berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Said menegaskan pekerja outsourcing tetap harus memperoleh hak normatif seperti upah minimum, jaminan sosial, hak cuti, jam kerja sesuai ketentuan, hingga upah lembur.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya juga membuka peluang untuk meninjau kembali aturan outsourcing itu.
Menaker, Yassierli, mengatakan pemerintah sudah menerima berbagai masukan dari kalangan pengusaha maupun serikat pekerja selama pembahasan di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
Menurutnya, Yassierli, pemerintah terbuka untuk mengevaluasi regulasi yang berlaku jika memang terdapat aspirasi yang kuat dari para pemangku kepentingan.
“Kita paham bahwa ada dinamika dan fase saat pembahasan di LKS Tripnas itu juga ada masukan dari pengusaha, serikat buruh dan serikat pekerja, kami dari pemerintah melihat kalau memang ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita siap meninjau kembali,” kata Yassierli di Jakarta, Kamis, 18/6/2026.
Walaupun demikian, Yassierli belum dapat memastikan apakah peninjauan itu akan berujung pada pengurangan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan sistem outsourcing.
“Kita tunggu saja,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi ketenagakerjaan harus melalui dialog sosial yang melibatkan seluruh pihak terkait.
“Apa pun itu regulasi harus ada dialog sosial,meaningful participation, dan itu harus dilewati,” imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan Yassierli pada akhir April lalu sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Saat aturan tersebut diterbitkan, Yassierli mengatakan regulasi itu bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya.
“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” kata Yassierli dalam keterangannya, 30/4 lalu. *
