Sabtu, 20 Juni 2026
Menu

Alasan Kesehatan, Tersangka Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK

Redaksi
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan | Forum Keadilan
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 Asrul Azis Taba mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kondisi kesehatannya.

“Benar, kami mengonfirmasi bahwa telah menerima permohonan terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh Tersangka Asrul Aziz Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media, Sabtu, 20/6/2026.

“(Alasannya) kondisi kesehatan,” sambung Budi.

KPK kemudian akan menelaah permohonan tersebut dan melihat kondisi objektivitas alasan yang diberikan.

“Penilaian akan dilakukan berdasarkan berbagai aspek yang relevan, termasuk alasan yang diajukan Pemohon, kondisi objektif yang mendasarinya, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” tutur Budi.

Budi menyebut bahwa keputusan pengajuan tersebut sepenuhnya ada pada penyidik yang menangani perkara. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Kata Budi, langkah tindakan menahan tersangka adalah kebutuhan dalam proses penyidikan. Di samping efektivitas, penahanan juga adalah upaya mencegah kaburnya tersangka sampai dengan potensi penghilangan barang bukti.

“Karena itu, setiap permohonan yang diajukan oleh tersangka akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Kemudian, Budi juga menjelakan bahwa KPK menyediakan fasilitas kesehatan untuk para tahanan yang sudah sesuai standar. Budi memastikan semua keputusan yang diambil penyidik bakal dilandasi oleh prinsip due process of law.

“Dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan yang bersangkutan, serta kepentingan penanganan perkara agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal,” katanya.

Diketahui, Asrul Azis Taba juga mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan KPK dalam kasus ini. Sidang pertama sudah digelar pada Jumat, 19/6 kemarin.

“Sidang pertama Jumat, 19 Juni 2026,” tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Asrul mendatarkan gugatan praperadilan ini pada Rabu, 10/6 dan teregister dengan nomor perkara: 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan ini diajukan untuk melawan status tersangka terhadapnya.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” tulis keterangan SIPP.

Sebelumnya, Rhama Rizky Vianto selaku anggota tim penasihat hukum Asrul mengungkapkan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya. Katanya, kliennya tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK.
“Kami menghormati kewenangan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun setiap tindakan upaya paksa tetap harus dilakukan berdasarkan hukum. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah, dan hak atas kepastian hukum yang adil,” tutur Rhama lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 9/6.

Di sisi lain, pihaknya juga mempersoalkan tentang dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut. Ia memandang bahwa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangha harus sudah ada sebelum tanggal 30 Maret 2026, diperoleh secara sah, dan secara langsung mengaah kepada dugaan peran kliennya.

Ia mengatakan, kliennya tak pernah diperiksa sebelum dijadikan tersangka. Selain itu, dia juga menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/22/Dik.00/01/03/2026. Surat ini dikeluarkan oleh KPK bersama dengan Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor 524 Tahun 2026.

“Penyidikan seharusnya merupakan proses mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Jika surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka diterbitkan pada tanggal yang sama, sementara klien kami tidak menerima SPDP dan tidak pernah diperiksa sebelumnya, maka patut dipertanyakan apakah penetapan tersangka tersebut lahir dari proses penyidikan yang objektif atau justru telah ditentukan terlebih dahulu,” jelas Rhama.*