KSP Dudung Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Tetap Dilanjutkan
FORUM KEADILAN – Pengadaan puluhan ribu motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilanjutkan walaupun ada dugaan penggelembungan harga (markup) pada proses pengadaannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman lewat konferensi pers yang digelar di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Rabu, 10/6/2026.
Dudung mengungkapkan bahwa motor listrik tersebut masih ada pada tahap perakitan. Pembayaran proyek senilai sekitar Rp1,03 triliun tersebut juga sudah dilakukan oleh pihak Badan Gizi Nasional (BGN) pada periode sebelumnya.
“Motor itu kan 21.801 unit. Kemudian 1.570-nya trail, 6.431-nya itu bebek dan ini listrik. Nah ini yang kemudian nanti karena listrik ini bisa jadi akan banyak bermasalah. Ini totalnya Rp1,03 triliun anggarannya,” ungkap Dudung.
Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, jelas Dudung, menunjukkan bahwa proses perakitan motor listrik tersebut masih berlangsung sampai awal April lalu.
“Setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama,” kata dia.
Pada proses pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan indikasi selisih nilai pengadaan yang diduga asalnya dari praktik markup. Ia mengatakan bahwa selisih tersebut diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Sementara itu, menurut hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp400 miliar.
“Ada selisih diperkirakan sekitar Rp200 miliar ya, berbeda kalau BPK ngitungnya Rp400 miliar, ada markup. Ya, ini mudah-mudahanlah proses hukumnya segera cepat,” jelas Dudung.
Walaupun begitu, Dudung menyebut bahwa keberlanjutan pemanfaatan motor listrik ini bakal bergantung pada keputusan pimpinan BGN dan juga arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia memandang, hal ini lantaran proyek tersebut sudah dibayar dan masih dalam proses perakitan, maka pemerintah perlu menentukan langkah lebih lanjut tentang penggunaannya.
“Sudah dibayar (pengadaan motor listrik), ini kan sudah dirakit. Nanti keputusan terserah Kepala BGN. Kalau misalnya nanti ada keputusan dari presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat,” tutur dia.
Ia kemudian melanjutkan, motor listrik sebenarnya tidak menjadi kebutuhan utama pada operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Diketahui, bekas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode tahun 2025/2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut bahwa pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka kepada para mantan pimpinan BGN tersebut.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” katanya di Gedung Kejagung, Rabu, 3/6.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal program tersebut berjalan, setidaknya BGN memiliki anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada 2026. Uang tersebut, kata dia, semestinya dikelola oleh masing-masing yayasan pada setiap sekolah.
“Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” katanya.
Syarief menjelaskan bahwa yayasan tersebut terafiliasi dengan Dadan dan dua wakilnya, serta mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap harinya.
Selain itu, Dadan dan wakilnya juga melakukan pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum dengan melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ucapnya.
Adapun sejumlah pengadaan yang menjadi persoalan diantaranya ialah:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markupharga.
Atas perbuatannya, Dadan Hindayana dan dua wakilnya disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 (dan) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari mendatang.*
