Dudung Buka Suara terkait Penggantian Dana Talangan SPPG
FORUM KEADILAN – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, menyatakan bahwa pemerintah belum dapat memastikan penggantian dana talangan yang sudah dikeluarkan sejumlah investor untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Oh belum tentu (dananya diganti), ya saya enggak mengatakan uangnya akan diganti. Karena kan ini akan ditata ulang ya, tentunya juga pasti ada langkah-langkah konkret lah dari BGN,” jelas Dudung dalam konferensi pers di KSP, Jakarta Pusat, Rabu, 10/6/2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Dudung saat menanggapi keluhan sejumlah investor yang mengaku sudah mengeluarkan dana talangan untuk membangun titik-titik SPPG berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan pejabat lama BGN, yaitu eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepal BGN Sony Sonjaya.
Sony dan Dadan saat ini berstatus tersangka dugaan korupsi MBG.
Menurut Dudung, persoalan ini banyak terjadi pada proyek SPPG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ia mengatakan bahwa sejumlah titik sebelumnya ditetapkan melalui SK yang lalu dijadikan dasar oleh investor untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan.
Dudung menjelaskan, para investor meyakini proyek itu akan berjalan karena lokasi SPPG sudah ditentukan. Dengan dasar tersebut, mereka mengajukan pinjaman bank dan mulai membangun fasilitas dapur MBG.
“Nah, pinjam uang bank kemudian dia mulai bangun, karena kan titiknya sudah ditentukan oleh pejabat lama. Dia yakin bahwa nanti itu akan terealisasi,” tuturnya.
Tetapi, pemerintah saat ini tengah melakukan penataan ulang program MBG, termasuk evaluasi terhadap titik-titik SPPG yang sudah ditetapkan sebelumnya. Oleh karena itu, realisasi proyek maupun tindak lanjut terhadap dana yang sudah dikeluarkan investor masih akan bergantung pada hasil penataan dan ketersediaan anggaran.
Dudung menjelaskan bahwa Kepala BGN Nanik S. Deyang telah menyamaikan rencana evaluasi tersebut dan berharap agar sebagian titik yang sudah dibangun sudah dapat direalisasikan ke depan.
“Sekarang dengan adanya permasalahan ini makanya tadi Bu Nanik menyampaikan akan ditata ulang. Ya, mudah-mudahan ke depannya akan ada realisasi, toh nyatanya kan ini sesuai dengan anggaran,” tuturnya.
Ia juga mengakui persoalan pencairan dana operasional tidak hanya terjadi di satu daerah. Menurutnya, terdapat cukup banyak SPPG yang saat ini menghadapi kendala yang serupa dan akan menjadi bagian dari proses penataan yang sedang dilakukan BGN.
“Banyak, bukan beberapa lagi SPPG. Nanti akan ditata ulang,” katanya.
Dirinya mengakui persoalan dana operasional tidak hanya terjadi di satu daerah. Menurutnya, terdapat cukup banyak SPPG yang saat ini menghadapi kendala yang sama dan akan menjadi bagian dari proses penataan yang tengah dilakukan BGN.
“Banyak, bukan beberapa lagi SPPG. Nanti akan ditata ulang,” sambungnya.
Pernyataan Dudung muncul di tengah tuntutan pengusaha asal Sukabumi H Mujazin yang meminta agar pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disebut sudah disetorkan sebagai dana talangan untuk proyek dapur MBG.
Melalui kuasa hukumnya, Mujazin mengklaim dana itu diserahkan berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani dengan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung pada September 2025.
Dalam perjanjian tersebut, Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) disebut akan memperoleh hak pengelolaan 97 titik SPPG usai menyetorkan dana talangan.
Tetapi, menurutnya pihak Mujazin, pengelolaan puluhan dapur yang dijanjikan tidak pernah terealisasi walaupun dana sudah disetorkan dalam beberapa tahap.
Kasus itu muncul di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana hingga dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). *
