Terseret dalam Kasus Blueray, Djaka Budhi Utama Buka Suara
FORUM KEADILAN – Nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budhi Utama terseret kasus dugaan korupsi suap importasi barang yang saat ini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Djaka pun menanggapi hal ini, namun tidak berkomentar banyak terkait kasus tersebut. Ia hanya meminta kepada publik mengikuti perkembangan kasus ini di persidangan.
“Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja,” ungkap Djaka dalam konferensi pers APBN KiTA di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat, 5/6/2026.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moch Takdir Suhan mengungkap adanya dugaan titipan bingkisan yang ditujukan kepada ajudan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Hal itu disampaikan Takdir usai sidang dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 3/6.
Takdir mengatakan, fakta tersebut terungkap dari keterangan saksi Aditya Rachman Rony Putra, yang menjabat sebagai Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat Bea dan Cukai. Menurutnya, Aditya menerangkan adanya titipan goodie bag dari Sisprian Subiaksono yang kemudian diteruskan kepada ajudan Djaka.
“Kemudian juga tadi salah satu fakta lagi yang kami ungkap di sidang, khususnya keterangan kesaksian Pak Aditya. Aditya ini tadi yang kami tanyakan kaitannya dengan adanya titipan bingkisan kepada ajudannya Pak Djaka,” kata usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 3/6.
“Itu yang disampaikan oleh Aditya bahwa ada titipan goodie bag yang disampaikan oleh Pak Sisprian kepada Adit, kemudian Adit sampaikan itu kepada ajudannya Pak Djaka,” lanjutnya.
Meski demikian, Takdir mengakui bahwa saksi tidak mengetahui isi bingkisan tersebut. Namun, jaksa menduga bingkisan itu merupakan bagian dari dana operasional yang dikumpulkan oleh Sisprian.
“Terlepas bahwa dia tidak melihat dan sebagainya, kami mengasumsikan bahwa titipan itu adalah bagian dari dana operasional yang dikumpulkan oleh Pak Sisprian,” ujarnya.
Takdir menjelaskan, dalam persidangan juga terungkap bahwa dana operasional resmi yang dimiliki unit penindakan Bea Cukai, yang dikenal sebagai dana DO KPPM, tidak dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan yang dibahas dalam sidang.
Menurut dia, hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai sumber pendanaan sejumlah kegiatan, termasuk pertemuan yang disebut berlangsung di Hotel Borobudur.
“Kalau teman-teman simak, dana alokasi yang memang punya penindakan Bea Cukai, istilahnya dana DO KPPM yang memang resmi, anggaran untuk kegiatan operasional, itu tidak ada untuk kegiatan itu,” katanya.
“Makanya dana apa lagi yang digunakan untuk kegiatan seperti pertemuan di Hotel Borobudur. Tadi saya tegaskan juga siapa yang datang dan sebagainya,” sambungnya.
Takdir menegaskan bahwa pihaknya berkewajiban mengungkap fakta-fakta yang muncul di persidangan, terlebih karena hal tersebut telah termuat dalam surat dakwaan dan didukung alat bukti yang dimiliki jaksa.
“Fakta itu sudah muncul dan bagi kami memang harus diungkap. Itu juga sudah termuat dalam dakwaan. Kami menyampaikan berdasarkan alat bukti yang kami punya,” tuturnya.
Ia berharap publik turut mengawal jalannya persidangan agar seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap secara terang.
“Publik juga sama-sama membantu untuk mengawal,” pungkasnya.
JPU juga sempat mengungkapkan bahwa Djaka Budi Utama menerima uang sebesar SG$213.600 dalam kasus korupsi Bluray Group sebesar Rp63 miliar.
Dalam pemeriksaan saksi Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, JPU KPK menampilkan data sampling amplop yang diterima masing-masing pejabat Bea Cukai.
Jaksa mengungkap, amplop milik Djaka memiliki kode ‘1’. Sedangkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Jenderal Bea dan Cukai memiliki kode angka ‘2’.
“Kemudian izin majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya SG$213.600,” kata jaksa.
“Itu kami yang tegaskan ya, kami, karena kami yang punya bukti ini,” tambahnya.
Dalam surat dakwaan, Bos Blueray Cargo John Field dan dua Terdakwa lain didakwa telah memberi suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Bea Cukai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp63 miliar.
Uang tersebut terdiri dari uang suap sebesar Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rp1.845.000.000 untuk pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah.
Adapun dua Terdakwa lain dalam kasus ini ialah, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.
Dalam kasus ini, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama turut disebut dalam surat dakwaan penuntut umum.
“Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain, Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo diantaranya yang hadir salah satunya Terdakwa I (John Field) dari Blueray Cargo,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.*
