Pegawai Bea Cukai Akui Terima Uang dari PT Blueray Cargo, Disimpan di Mobil Operasional
FORUM KEADILAN – Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Fillar Marindra, mengaku beberapa kali menerima uang dari pihak PT Blueray Cargo melalui Terdakwa Dedy Kurniawan atas perintah Orlando Hamonangan Sianipar.
Pengakuan tersebut disampaikan Fillar saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap impor dengan Terdakwa pemilik PT Blueray Cargo John Field, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 3/6/2026.
Fillar yang menjabat sebagai analis intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai mengatakan, pemberian uang dari pihak PT Blueray Cargo kerap dilakukan ketika ia bertemu dengan pihak perusahaan tersebut.
“Biasanya kalau ketemu memang dari pihak Blueray mengasihkan uang,” ujar Fillar di persidangan, Rabu, 3/6.
Menurut Fillar, uang yang diberikan tersebut disebut sebagai dana operasional untuk pimpinan dan tim intelijen. Ia menjelaskan bahwa pimpinan yang dimaksud adalah atasannya di Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
Dalam kesaksiannya, Fillar mengaku pernah menerima uang sebesar Rp100 juta dari pihak PT Blueray Cargo. Uang tersebut kemudian disimpan di dalam mobil operasional.
Ia mengatakan, mobil yang digunakan untuk menyimpan uang itu merupakan mobil operasional jenis BRV yang selama ini dipakai untuk menaruh dana operasional.
“Karena memang terkait uang untuk operasional ditaruh di situ, mobil operasional,” ujarnya.
Fillar menjelaskan, penyimpanan uang di mobil dilakukan atas arahan atasannya, Orlando Hamonangan Sianipar.
“Perintah Pak Orlando, tempat yang cepat kalau mau diambil dan aman,” katanya.
Selain uang tunai dalam rupiah, Fillar juga mengaku mengetahui adanya pemberian uang dalam mata uang asing dari pihak PT Blueray Cargo.
Keterangan Fillar tersebut disampaikan dalam sidang perkara dugaan suap terkait kegiatan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo John Field sebagai Terdakwa. Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Dalam perkara ini, pemilik PT Blueray Cargo John Field, didakwa telah menyuap sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu dengan total senilai Rp63,1 miliar. Uang tersebut terdiri atas pemberian hadiah atau janji sebesar Rp61.301.939.000 serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Jaksa menyebut, pemberian itu dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dipercepat dari pengawasan kepabeanan. Suap diduga diberikan dalam delapan kesempatan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di Kantor Pusat Bea dan Cukai serta restoran di Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa dengan Pasal 605 ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.*
