Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
FORUM KEADILAN – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis selama empat tahun dan enam bulan pidana penjara dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Majelis hakim menyatakan bahwa Noel telah terbukti meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.
“Menghukum Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 4/6/2026.
Selain itu, dirinya juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Noel juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.435.000.000 subsider satu tahun pidana penjara. Adapun dirinya telah mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar kepada KPK.
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai bahwa Noel tidak mendukung jalannya program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan hal meringankan, Noel belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Hakim juga menyebutkan bahwa Noel berprestasi selama menjabat sebagai Wamenaker.
Adapun putusan ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Noel selama lima tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta. Dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp1,4 miliar.
Jaksa menyatakan, perbuatan itu dilakukan Noel bersama para Terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 19/1.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan, para Terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
