Selain Dadan Hindayana, Kejagung Juga Tetapkan 2 Bekas Waka BGN Jadi Tersangka
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua bekas Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Adapun dua tersangka tersebut ialah, Brigjen Pol Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. Keduanya menjadi tersangka bersamaan dengan bekas Kepala BGN Dadan Hindayana.
Ketiganya resmi menjadi tersangka dengan mengenakan rompi berwarna merah muda khas Kejagung. Ketiga tersangka tersebut telah di bawa ke dari Gedung Bundar Kejagung menuju mobil tahanan pada Rabu, 3/6/2026.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah melakukan penggeledahan di Kantor (BGN). Penggeledahan tersebut terjadi usai Presiden Prabowo Subianto mencopot pimpinan BGN Dadan Hindayana.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry membenarkan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kantor BGN.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor Badan Gizi Nasional,” kata Jeffry saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 3/6.
Penggeledahan tersebut terjadi tak lama setelah pengumuman Presiden Prabowo Subianto yang mencopot Dadan dari jabatannya dan menunjuk Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang sebagai pimpinan BGN baru.
Prabowo juga memberhentikan dua pimpinan BGN lainnya, yakni Brigjen Pol Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung yang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
