Kamis, 28 Mei 2026
Menu

Pengamat Soroti Potensi Politisasi Sapi Kurban Banpres, Nilai APBN Rawan Jadi Alat Branding Politik

Redaksi
Salah satu sapi kurban Presiden Prabowo Subianto | Ist
Salah satu sapi kurban Presiden Prabowo Subianto | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengamat dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra, menyoroti alokasi anggaran sekitar Rp100 miliar untuk pengadaan 1.098 sapi kurban melalui skema Bantuan Presiden (Banpres).

Menurut Hamdi, program bantuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan etika bernegara apabila digunakan untuk kepentingan pencitraan politik maupun penguatan jaringan partai tertentu.

“Dengan rata-rata biaya fiskal mencapai Rp91,1 juta per ekor sapi, APBN berpotensi besar dibajak menjadi komoditas politik praktis,” kata Hamdi Putra kepada Forum Keadilan, Kamis, 28/5/2026.

Ia menilai, indikasi pengaburan batas antara program negara dan kepentingan politik terlihat dari publikasi resmi Fraksi Partai Gerindra DPR RI yang menyebut anggotanya menyalurkan 88 sapi kurban di wilayah Jember dan Lumajang atas “arahan Presiden Prabowo Subianto”.

Hamdi menegaskan, tidak ada persoalan apabila bantuan tersebut berasal dari dana pribadi atau jaringan internal partai politik. Namun menurut dia, persoalan muncul ketika program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilekatkan dengan narasi politik partisan.

“Jika narasi ‘arahan Presiden’ melekat pada program yang dibiayai uang negara, maka bantuan publik itu berisiko bergeser menjadi panggung politik praktis,” ujarnya.

Ia menyebut, APBN merupakan uang publik yang berasal dari pajak masyarakat sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan personal branding pejabat maupun agenda elektoral partai tertentu.

“APBN bukan amplop kebaikan personal pejabat ataupun dana taktis pemenangan partai,” kata Hamdi.

Lebih lanjut ia menilai, pola distribusi bantuan yang bias dapat menciptakan persepsi bahwa negara dikelola sebagai perpanjangan tangan kelompok politik tertentu, sementara rakyat diposisikan sebagai penerima kemurahan elite.

Dalam pandangannya, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan.

“Pejabat publik terikat pada prinsip penggunaan kewenangan secara proporsional dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan di luar mandat undang-undang,” ujarnya.

Hamdi juga meminta pemerintah segera memastikan adanya pemisahan tegas antara program bantuan negara dengan aktivitas politik kepartaian.

Menurut dia, pemerintah perlu membersihkan jalur distribusi bantuan dari atribut maupun narasi partisan serta membuka pertanggungjawaban program secara transparan kepada publik.

Di sisi lain, Partai Gerindra membantah adanya pelanggaran dalam program bantuan sapi kurban Presiden tersebut. Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menyebut, bantuan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto sah secara hukum karena merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang dianggarkan secara resmi melalui APBN.

“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” kata Bahtra kepada wartawan, Kamis, 28/5.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyebut, sapi kurban yang dibagikan Presiden Prabowo Subianto berasal dari pos anggaran Banmaspres.

“Jadi sumber anggarannya dari APBN ya melalui anggaran Bantuan Presiden, Bantuan Kemasyarakatan Presiden. Jadi harga sapi tentu bervariasi karena bobotnya beda-beda dan lokasinya juga tentu memengaruhi harga sapi,” kata Juri kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 26/5.

Juri mengatakan, total anggaran yang digelontorkan untuk program tersebut mencapai sekitar Rp100 miliar.

Adapun total sapi yang dibagikan mencapai 1.098 ekor, dengan rincian 598 sapi diserahkan ke daerah dan 500 sapi lainnya diberikan kepada lembaga pendidikan serta tokoh masyarakat.

Menurut Juri, pengadaan sapi dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Sekretariat Negara melalui Sekretariat Presiden, Kementerian Pertanian, dan dinas daerah yang membidangi peternakan serta kesehatan hewan.

“Uang negara tidak boleh digunakan untuk membiayai agenda kelompok, dan kesucian ibadah kurban tidak sepatutnya dikorbankan demi kepentingan politik,” kata Hamdi Putra.*

Laporan oleh: Muhammad Reza