Senin, 20 April 2026
Menu

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman, Diduga Terima Suap Rp1,5M di Kasus Korupsi Tambang

Redaksi
Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung, Kamis, 16/4/2026 | Ist
Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung, Kamis, 16/4/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik penangkapan terhadap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS). Ia disebut menerima uang suap sekitar Rp1,5 miliar dalam kasus kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki cukup bukti setelah melakukan rangkaian penyidikan dan penggeledahan.

“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu saudara HS (Hery Susanto) menetapkan tersangka saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis, 16/4/2026.

Adapun kasus ini bermula saat perusahaan berinisial PT TSHI memiliki masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Perhutanan (Kemenhut).

Kejagung menyebut bahwa PT TSHI mencari opsi lain, yaitu dengan menemui Hery yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman periode sebelumnya agar kebijakan Kemenhut dikoreksi Ombudsman.

“Untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” katanya.

Atas tindakannya, Hery diduga menerima uang dari Direktur PT TSHI berinisial LKM sebesar Rp1,5 miliar.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang, ya, menerima sejumlah uang dari saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah bisa dideteksi, yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar” tuturnya.

Setelahnya, Hery meyakinkan kepada pihak PT TSHI bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan dan sekaligus mengintervensi Kemenhut RI sehingga menguntungkan PT TSHI.

Saat ini, Hery ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  dan Pasal 606 KUHP baru.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi