Alasan Kejagung Tangkap Eks Komisioner Ombudsman di Kasus Ekspor Minyak Mentah
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan atas penetapan tersangka terhadap mantan Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam kasus suap vonis lepas pada perkara ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng. Yeka juga disebut menerima aliran uang dari kasus itu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa Yeka telah memberikan rekomendasi Ombudsman yang digunakan oleh advokat tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group yang berujung pada vonis lepas.
Mulanya, ia mengatakan bahwa saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022 lalu, Yeka melakukan investigasi dengan cara melakukan survei di 34 provinsi di Indonesia dan melalui tracking di media sosial.
Laporan soal dugaan maladministrasi tersebut diserahkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 24 Maret 2022. Namun, Yeka disebut mengubah laporan terkait kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
“Bahwa saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut, yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum,” ungkap Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Senin, 25/5/2026 malam.
Setelahnya, Ombudsman memberikan rekomendasi pencabutan atas ketentuan Kemendag soal DMO tersebut.
Di sisi lain, Syarief juga mengatakan bahwa dokumen yang semestinya diberikan kepada Kemendag juga diberikan kepada advokat Marcella Santoso yang menjadi kuasa hukum dari tiga Terdakwa Korporasi.
Rekomendasi tersebut kemudian menjadi dasar gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan gugatan perdata melawan Kemendag di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag (lepas dari tuntutan hukum) perkara pidana CPO dengan Terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat pengadilan negeri,” katanya.
Yeka juga disebut menerima aliran uang dari Wilmar Group atas rekomendasi tersebut yang ia terima dari rekening kerabatnya. Namun, Syarief belum merinci berapa besaran uang yang diterima Yeka.
“Dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Yeka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Sebagai informasi, kasus suap vonis lepas terhadap tiga Terdakwa korporasi bermula dari rekomendasi Ombudsman RI yang digunakan para advokat tiga Terdakwa Korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group untuk mengajukan gugatan ke PTUN yang berujung pada vonis lepas dalam perkara ekspor CPO alias minyak goreng.
Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso terbukti memberi suap Rp40 miliar kepada para Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam pengurusan vonis lepas (onslag) dalam kasus tiga Terdakwa korporasi di ekspor CPO alias minyak goreng.
Pasangan suami istri itu memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang US$2.500.000 atau senilai Rp40 miliar kepada eks Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arief Nuryanta, Panitera Pengganti PN Jakarta Utara (Jakut) Wahyu Gunawan, dan tiga majelis hakim tipikor yang mengadili perkara tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
US$500.000 atau setara dengan Rp8 miliar di mana masing-masing mendapat, Arief memperoleh US$3.300.000, Wahyu memperoleh US$600.000, Djuyamto memperoleh US$1.700.000, dan Agam serta Ali masing-masing memperoleh US$1.100.000.
Sedangkan pemberian kedua diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar US$2.000.000 atau sebesar Rp32 miliar yang diberikan secara bertahap di mana Arief memperoleh pecahan dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp12,4 miliar; Wahyu mendapat US$100.000 atau senilai Rp1,6 miliar; Djuyamto memperoleh pecahan dolar AS senilai Rp7,8 miliar. Sedangkan Agam dan Ali masing-masing memperoleh pecahan dolar AS senilai Rp5,1 miliar.
Adapun total yang di dapatkan para hakim melalui suap vonis lepas yang diberikan Marcella dkk ini ialah, Arief menerima sebanyak Rp15,7 miliar; Wahyu mendapat Rp2,4 miliar; Djuyamto mendapat Rp9,5 miliar; dan dua hakim anggota lain masing-masing mendapat total Rp6,2 miliar.
Usai uang tersebut telah diterima, majelis hakim akhirnya memberikan vonis lepas terhadap tiga Terdakwa Korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.928.104 (Rp17,7 triliun) di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.
Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada para Terdakwa, di mana Marcela Santoso dan Ariyanto Bakri divonis selama 14 tahun dan 16 tahun pidana penjara. Sedangkan legal Wilmar Muhammad Syafei divonis enam tahun penjara.
Sementara untuk tiga Terdakwa yang disangkakan melakukan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice, yakni Koordinator Buzzer Adhiya Muzakki, advokat Junaedi Saibih, dan Direktur TV swasta Tian Bahtiar divonis bebas.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
