Senin, 25 Mei 2026
Menu

Pemerintah Siap Gelontorkan Rp100,166 Triliun untuk Penanganan Bencana Sumatra dan Aceh

Redaksi
Mendagri Tito Karnavian, bersama dengan jajaran menteri lainnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25/5/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Mendagri Tito Karnavian, bersama dengan jajaran menteri lainnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25/5/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan total anggaran yang disetujui pemerintah untuk penanganan bencana alam di tiga provinsi, yakni Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh mencapai Rp100,166 triliun selama tiga tahun.

Menurut Tito, alokasi anggaran tersebut terbagi untuk tahun 2026 sebesar Rp38,9 triliun; tahun 2027 sebesar Rp32,9 triliun; dan tahun 2028 sebesar Rp28,2 triliun.

“Anggaran terbesar adalah infrastruktur (Kementerian PU) total 69 triliun selama tiga tahun (tahun ini 22 triliun),” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25/5/2026.

Selain infrastruktur, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk pembangunan hunian tetap (huntap) melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebesar Rp7,4 triliun. Pemerintah menargetkan pembangunan huntap tersebut rampung paling lambat pada 2027.

“Tiap kementerian dan lembaga diminta membuat timeline awal Juni, dan akan dievaluasi setiap dua minggu oleh Satgas Pemerintah serta dilaporkan kepada DPR,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, telah menyatakan kesiapan anggaran untuk mendukung percepatan penanganan bencana di tiga provinsi tersebut.

Kemudian, Presiden Prabowo Subianto pada Januari lalu juga telah menyetujui tambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi kabupaten dan kota di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dengan total mencapai Rp10,6 triliun. Rinciannya adalah sebesar Rp1,6 triliun dialokasikan untuk Aceh; lebih dari Rp6 triliun untuk Sumatra Utara; dan lebih dari Rp2 triliun untuk Sumatra Barat.

“(Tambahan TKD) Ini dikawal agar digunakan oleh pemerintah daerah dalam rangka penanganan di wilayah masing-masing sesuai kemampuan mereka,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari