Kamis, 21 Mei 2026
Menu

Djaka Budhi Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap, Purbaya: Enggak Ikut Campur, Takut Dosa

Redaksi
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. | Dok Kementerian Keuangan RI
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. | Dok Kementerian Keuangan RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara mengenai dugaan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, diduga menerima uang suap 213.600 dolar Singapura atau setara Rp2,9 miliar (asumsi kurs Rp13.801) dari Bos Bluray Cargo John Field.

Dalam sidang pemeriksaan Orlando Hamonangan sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di PN Tipikor kemarin, Rabu, 20/5/2026, Jaksa mengatakan Djaka diduga ikut menerima suap.

Purbaya pun memastikan bahwa masih berkomunikasi dengan Djaka setiap hari. Walaupun demikian, ia tidak menjawab apakah dirinya sudah menanyakan menyoal dugaan suap itu kepada anak buahnya itu.

“Saya nggak ikut campur, saya takut dosa. Tapi yang jelas, saya mengerti apa yang terjadi,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis, 21/5/2026.

Tetapi, Purbaya enggan menjelaskan lebih lanjut apa yang dirinya ketahui mengenai dugaan penerimaan suap itu.

“Ada lah. Semangat teman-teman,” tandasnya.

Jaksa Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terima SG$213 Ribu

Sebelumnya, JPU mengungkapkan bahwa Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menerima uang sebesar SG$213.600 dalam kasus korupsi Bluray Group sebesar Rp63 miliar.

Dalam pemeriksaan saksi Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, JPU KPK menampilkan data sampling amplop yang diterima masing-masing pejabat Bea Cukai.

Jaksa mengungkap, amplop milik Djaka memiliki kode ‘1’. Sedangkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Jenderal Bea dan Cukai memiliki kode angka ‘2’.

“Kemudian izin majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya SG$213.600,” kata jaksa.

“Itu kami yang tegaskan ya, kami, karena kami yang punya bukti ini,” tambahnya.

Dalam surat dakwaan, Bos Blueray Cargo John Field dan dua Terdakwa lain didakwa telah memberi suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Bea Cukai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp63 miliar.

Uang tersebut terdiri dari uang suap sebesar Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rp1.845.000.000 untuk pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah.

Adapun dua Terdakwa lain dalam kasus ini ialah, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.

Dalam kasus ini, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama turut disebut dalam surat dakwaan penuntut umum.

“Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain, Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo diantaranya yang hadir salah satunya Terdakwa I (John Field) dari Blueray Cargo,” kata jaksa saat membacakan dakwaan. *