Kejagung Tangkap 3 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025 yang menjerat Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan.
“Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis, 23/4/2026.
Adapun tiga tersangka baru yang diumumkan ialah Handry Sulfian (HS) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah; Bagus Jaya Wardhana (BDW) selaku Direktur PT AKT; dan Helmi Zaidan Maulidin (HZM) selaku General Manager PT OOWL Indonesia kantor survei di bidang kelautan dan kargo.
Dalam keterangannya, Syarief mengatakan bahwa Handry menyerahkan surat persetujuan berlayar ke PT MCM, yang terafiliasi dengan perusahaan milik Samin Tan.
Padahal, kata dia, dokumen perjalanan kapal batu bara tersebut milik PT AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak sah.
“Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO (beneficial owner) dari PT AKT,” katanya.
Lebih lanjut, Handry juga disebut tidak memverifikasi laporan hasil dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait surat resmi perintah berlayar.
Padahal, kata dia, izin penambangan PT AKT telah dicabut sejak tahun 2017. Atas hal itu juga, KSOP Rangga Ilung tidak melakukan pengawasan.
Sedangkan Bagus Jaya yang merupakan Direktur PT AKT, mengenakan sejumlah dokumen beberapa perusahaan lain untuk melakukan penambangan hingga ekspor batu bara.
Adapun penambangan batu bara tersebut dilakukan PT BBP, perusahaan kontraktor tambang yang masih afiliasinya.
Sedangkan tersangka terakhir, Manajer PT OOWL Indonesia Helmi Zaudan melakukan melakukan Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara dari hasil tambang di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT yang telah habis sejak 2017.
Helmi disebut membuat dokumen hasil verifikasi atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) hasil tambang batu bara PT AKT. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas KSOP Rangga Ilung, serta melakukan pembayaran royalti batu bara.
“Yang mana dengan demikian, meloloskan hasil tambang dari PT AKT tersebut yang telah diterminasi (habis masa izinnya) dengan cara membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya dan mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain,” katanya.
Ketiganya saat ini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
