Jumat, 15 Mei 2026
Menu

MPR Bantah Ada Keberpihakan Juri di LCC Tingkat Kalbar

Redaksi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Siti Fauziah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13/5/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Siti Fauziah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13/5/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Siti Fauziah membantah adanya keberpihakan tim juri dalam pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang belakangan menuai sorotan publik karena dugaan ketidakadilan terhadap peserta. Fauziah menegaskan, pihak MPR memastikan proses penilaian dilakukan secara objektif tanpa keberpihakan kepada peserta tertentu.

“Oh tidak, tidak. Itu tidak ada. Kita selalu mencoba juri itu semuanya tidak ada keterpihakan, tidak ada. Jadi yang disampaikan itu, clear tidak ada,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13/5/2026.

Ia menjelaskan, menurut pengakuan para juri, persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan LCC lebih disebabkan oleh kendala teknis, khususnya masalah suara atau sound system yang dinilai kurang jelas terdengar oleh dewan juri saat perlombaan berlangsung.

“Itu adalah kendala teknis. Jadinya memang ada beberapa hal yang mungkin saya tidak mengungkapkan lebih jauhnya karena ada beberapa aturan-aturan gitu kan, yang akhirnya mungkin kendala teknis sound dan lain-lainnya itu yang kita akan juga evaluasi,” jelasnya.

Menurutnya, MPR RI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan LCC tersebut, sebagaimana arahan pimpinan MPR RI.

“Jadi kita akan evaluasi semua, tadi disampaikan oleh Pak Ketua bahwa kita akan mengevaluasi semuanya,” ujarnya.

Terkait sanksi terhadap dua dewan juri yang bertugas dalam LCC tersebut, Fauziah menyebut salah satu sanksi yang telah diputuskan adalah menonaktifkan keduanya dari kegiatan LCC tahun 2026.

“Jadi, sanksi untuk juri adalah salah satunya yang sudah disampaikan juga, menonaktifkan dalam kegiatan Lomba Cerdas Cermat di tahun 2026 ini ya. Jadi itu sudah disampaikan, itu sanksinya yang diberikan,” jelasnya.

Sementara untuk kemungkinan sanksi administrasi lainnya, Fauziah mengatakan pihaknya masih akan mempelajari aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kalau sanksi administrasi lainnya, itu ada aturannya. Ada prosesnya. Nah itu dalam tahap ini, karena baru hari ini kita komunikasi dengan pimpinan MPR, jadi nanti itu kita lihat aturan-aturan yang berlaku dari BKN. Apakah ada unsur-unsur yang bisa keterkaitan dengan aturan yang ada di BKN,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari