OIKN Tegaskan Hotmati Putusan MK soal Jakarta Masih Jadi Ibu Kota
FORUM KEADILAN – Staf Khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara OIKN Troy Pantouw, menanggapi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Troy menyampaikan, OIKN menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di MK sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
“Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 14/5/2026.
Menurutnya, putusan tersebut semakin memperjelas pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, saat ini pembangunan IKN terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, hingga pelayanan publik disebut menunjukkan progres yang positif dan konsisten.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing,” tutupnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
