Enam Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina Dihukum 4 hingga 6 Tahun Penjara
FORUM KEADILAN – Enam Terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dihukum selama empat tahun hingga enam tahun pidana penjara. Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada para Terdakwa.
Majelis hakim menyatakan bahwa para Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Adapun keenam Terdakwa tersebut ialah, Hasto Wibowo selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021; Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025.
Selain itu, Toto Nugroho (TN) selaku Vice President Integrated Supply Change tahun 2017-2018; Dwi Sudarsono (DS) selaku Vice President and Product Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2018-2020; Indra Putra Harsono (IP) selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi serta Martin Haendra Nata selaku Bisnis Development Manager PT Travigura tahun 2019-2021.
“Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 12/5/2026, malam.
Dalam kasus ini, majelis hakim menghukum Hasto Wibowo dan Toto Nugroho selama lima tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 150 hari pidana penjara.
Sedangkan Dwi Sudarsono dan Indra Putra dihukum selama empat tahun pidana penjara, sementara Arif Sukmara dihukum selama enam tahun pidana penjara. Ketiganya juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 150 pidana penjara.
Sementara itu, Martin Haendra Nata divonis selama lima tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman kepada dua Terdakwa lain, yakni Vice Presiden Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 Alfian Nasution, serta Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014 masing-masing dihukum salama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 150 kurungan.
Dalam kasus ini, terdapat satu majelis hakim yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Mulyono Dwi Purwanto. Dirinya juga memberikan pendapat berbeda dalam perkara anak Mohammad Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai bahwa para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, para Terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Adapun putusan tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghukum para Terdakwa mulai dari enam hingga 14 tahun pidana penjara. Hasto Wibowo selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021; Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025; dan Toto Nugroho (TN) selaku Vice President Integrated Supply Change tahun 2017-2018 dituntut selama 10 tahun penjara.
Dwi Sudarsono (DS) selaku Vice President and Product Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2018-2020 dituntut selama 12 tahun penjara. Sedangkan Indra Putra Harsono selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi dituntut enam tahun penjara.
Dua Terdakwa lain, yakni Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution selama 14 tahun penjara, dan Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014 dituntut selama delapan tahun pidana penjara. Sedangkan Martin Haendra Nata selaku Bisnis Development Manager PT Travigura tahun 2019-2021 dituntut selama 15 tahun pidana penjara.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
