Dua Petinggi Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
FORUM KEADILAN – Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution, serta Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014 masing-masing divonis selama enam tahun pidana penjara. Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada para Terdakwa sebagaimana tuntutan jaksa sebesar Rp5 miliar.
Majelis hakim menyatakan bahwa keduanya telah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
“Menjatuhkan pidana kepada kedua Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 12/5/2026.
Majelis hakim juga menghukum kedua Terdakwa untuk membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 150 hari penjara.
Adapun majelis hakim tidak bersuara bulat dalam memutus perkara ini. Terdapat satu hakim yang memberikan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda, yakni Mulyono Dwi Purwanto.
Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menyatakan bahwa para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia.
Sedangkan pertimbangan meringankan, hakim menyatakan bahwa keduanya bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Adapun putusan ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 14 tahun penjara untuk Alfian Nasution dan delapan tahun penjara untuk Hanung Budya Yuktyanta. Selain itu, jaksa juga menuntut kedua Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Dalam kasus ini, jaksa menyebut bahwa tindakan para Terdakwa merugikan negara sebesar Rp285 triliun yang terdiri dari impor produk kilang dan penjualan solar nonsubsidi.
Majelis hakim menyatakan bahwa para Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada hari ini, enam Terdakwa lain juga akan menghadapi sidang pembacaan putusan, mereka ialah Hasto Wibowo selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021; serta Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025.
Selain itu, Toto Nugroho (TN) selaku Vice President Integrated Supply Change tahun 2017-2018; Dwi Sudarsono (DS) selaku Vice President and Product Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2018-2020; Indra Putra Harsono (IP) selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi; serta Martin Haendra Nata selaku Bisnis Development Manager PT Travigura tahun 2019-2021.
Keenam Terdakwa tersebut sebelumnya dituntut dari 12 hingga 15 tahun pidana penjara sebagaimana surat tuntutan yang dibacakan JPU.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
