Sering Jawab Tak Tahu, Hakim Tegur Eks Plt Dirjen Kemnaker di Kasus Pemerasan K3
FORUM KEADILAN – Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktian menegur eks Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Fahrurozi. Hakim menegurnya karena ia sering menjawab tidak tahu saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan agenda pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 7/5/2026.
Mulanya, hakim meminta Fahrurozi untuk memberikan keterangan secara terbuka dan jujur. Apalagi, kata dia, Terdakwa merupakan mantan seorang Dirjen di Kementerian.
“Tapi harapannya, Saudara berikan apa yang Saudara ketahui. Dan Saudara itu tahu banyak. Saudara itu lahir di Kemenaker. Saudara tahu sistem ini. Tidak perlu menutupi-nutupi, ‘saya tidak tahu, saya tidak tahu, saya tidak tahu’. Saudara ini Dirjen. Yang kemarin kami periksa itu prajurit-prajurit Saudara. Saudara ini pengendali sistem, salah satu yang ikut mengendalikan sistem,” kata Sari di ruang sidang.
Menurutnya, jika Terdakwa memberikan keterangan yang benar dapat membantu memperjelas perkara kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker. Selain itu, keterangannya juga menjadi pertimbangan, baik dalam tuntutan jaksa ataupun putusan majelis hakim.
“Tapi ketika Saudara dalam posisi Dirjen tapi ‘tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu’, Saudara tidak menolong diri saudara sendiri. Di sini yang bisa menolong Saudara itu keterangan Saudara,” tegasnya.
Sari lantas kembali mengingatkan kepada Terdakwa agar tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ia lantas mencontohkan ketika jaksa menanyakan soal rusaknya sistem pengawasan namun dijawab tidak tahu olehnya. Begitupula saat ditanyai soal uang mengendap dan keuntungan yang digunakan olehnya, namun Fahrurozi kembali menjawab tidak tahu.
Hakim lantas menanyakan jabatan Fahrurozi sebelum dirinya menjabat sebagai Plt Binwasnaker. Ia menjawab, bahwa dirinya menjabat di Direktorat Jenderal selama 38 tahun.
“Iya, di Kemenaker juga kan?” tanya hakim.
“Iya, tapi saya nggak tahu. Betul-betul, tidak tahu,” jawabnya.
Sari lantas kembali menegur Terdakwa yang sudah lama bekerja Kemnaker.
“Iya. Kalaupun memang sistem itu sudah ada yang tidak sehat dari dulu, tidak perlu juga Saudara tutupi,” kata hakim.
“Saya betul-betul tidak tahu, Yang Mulia. Mohon izin,” jawabnya.
Ketua hakim lantas kembali mengingatkan Terdakwa untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Menurutnya, keterangan tersebut dapat menolongnya.
“Tapi kalau Saudara jawabannya dari tadi ‘tidak tahu, tidak tahu’, kita ini dalam melakukan penuntutan pidana, dalam memutus perkara, tidak hanya berdasarkan keterangan Saudara,” katanya.
Sebelumnya, Fahrurozi bersama dengan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, didakwa terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi K3 di Kemnaker sebesar Rp6,5 miliar.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Noel diduga bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses sertifikasi dan lisensi K3.
Adapun Noel didakwa dalam kasus ini bersama dengan 10 orang lain, di antaranya ialah Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
