Senin, 25 Mei 2026
Menu

Terdakwa Korporasi Kasus Tol MBZ Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp179,9 M

Redaksi
Direktur PT Acset Indonusa Hasnanto Wahyudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6/5/2026 | Ist
Direktur PT Acset Indonusa Hasnanto Wahyudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6/5/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menuntut PT Acset Indonusa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dan uang pengganti sebesar Rp179,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Layang Jakarta-Cikampek II Elevated atau jalan layang Syeikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Jaksa meminta kepada majelis hakim agar menyatakan Terdakwa PT Acset Indonusa yang diwakili Hasnanto Wahyudi bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana denda kepada PT Acset Indonusa sebesar Rp 750 juta,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 6/5/2026.

Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

“Dalam hal kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk pelunasan pidana denda, korporasi dikenai pidana pengganti berupa pencabutan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi,” tambah jaksa.

PT Acset Indonusa juga dituntut untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp179,9 miliar. Namun, uang tersebut telah disetorkan oleh terdakwa ke rekening penampungan.

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menilai bahwa Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan pertimbangan meringankan, Terdakwa dianggap bersikap kooperatif dan belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya, jaksa menilai bahwa Terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (lama).

Dalam kasus ini, PT Acset Indonus didakwa melakukan korupsi dalam pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias tol layang Syeikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp510 miliar.

Jaksa mengatakan bahwa Terdakwa korporasi telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, ketua panitia lelang Tol MBZ Yudhi Mahyudin, tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite, mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, serta mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto.

Jaksa mengatakan, kerugian negara yang disebabkan oleh PT Acset Indonusa sebesar Rp179,9 miliar dari Rp510 miliar sebagaimana perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi