Advokat Nadiem Makarim Kompak Tak Hadir di Sidang Kasus Chromebook
FORUM KEADILAN – Seluruh advokat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kompak tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Padahal, Nadiem sendiri berada di ruang tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Atas ketidakhadiran para pengacara Nadiem, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan pada Senin, 27/4/2026.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) melaporkan kepada majelis hakim atas ketidakhadiran seluruh advokat Nadiem dalam kasus Chromebook dengan agenda pemeriksaan saksi dari Terdakwa.
“Namun sebagaimana jadwal yang telah ditentukan pada hari ini, kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir,” kata jaksa di ruang sidang, Rabu, 22/4.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah lantas memastikan kepada penuntut umum apakah seluruh pengacara Nadiem tidak hadir di pengadilan.
Merespons hal tersebut, jaksa mengatakan bahwa hanya Nadiem seorang yang berada di ruang tahanan pengadilan tanpa ditemani tim hukumnya. Penuntut umum juga melaporkan kondisi kesehatan Nadiem yang saat ini tengah sakit.
“Terdakwa (Nadiem) hadir ada di rutan di bawah Yang Mulia, tapi advokatnya yang tidak hadir satu pun,” kata jaksa.
“Advokat tidak hadir? Satu pun? Terdakwa ada di pengadilan?” tanya hakim memastikan.
“Ada dalam tahanan di bawah di pengadilan, tetapi ketika kami undang ke atas kabarnya dalam kondisi sakit,” jawab jaksa.
Penuntut umum mengatakan bahwa pihaknya juga belum mendapatkan surat keterangan resmi dari dokter soal kondisi kesehatan pendiri GoJek tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
