Ibrahim Arief Tuding Pejabat Kemendikbudristek Jadikan Dirinya Kambing Hitam di Kasus Korupsi Chromebook
FORUM KEADILAN – Terdakwa sekaligus Konsultan Teknologi Ibrahim Arief alias Ibam menuding sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadikannya kambing hitam dalam kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook di era Nadiem Anwar Makarim. Hal itu ia ungkapkan dalam konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 21/4/2026.
“Saya perlu garisbawahi di sini, buat saya ini perkaranya jelas. Saya adalah korban kambing hitam para pejabat-pejabat pengadaan yang hendak menyalahkan seorang konsultan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut telah terbantahkan sebagaimana bukti-bukti yang muncul di persidangan.
“Itu yang memberi saya conviction, itu yang membuat saya yakin, memang saya tidak bersalah sama sekali di sini, tapi saya dikambinghitamkan,” tambahnya.
Ia mencontohkan kesaksian Hamid Muhammad selaku eks Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) yang mengakui menerima aliran dana, baik dalam dakwaan ataupun kesaksian persidangan.
Namun, ia membantah tudingan Hamid yang menyatakan bahwa pemilihan Chromebook merupakan arahan dari dirinya.
“Tapi beliau bilangnya bahwa Ibrahim yang mengarahkan dia, Ibrahim yang endorse Chromebook. Sangat tidak masuk akal sama sekali. Pola-pola ini terus berulang ya,” katanya.
Selain itu, ia juga mencontohkan kesaksian Poppy selaku eks Direktur SMP Kemendikbudristek yang mengaku dicopot dari jabatannya karena menolak pengadaan Chromebook.
Ibam lantas menunjukkan bukti percakapan antara dirinya dengan Poppy yang menyatakan bahwa tim teknis kementerian menginginkan penggunaan Chromebook.
“Kenyataannya Saya tunjukkan di sidang, chat WhatsApp beliau. Saya tunjukkan juga di sidang Terdakwa Saya, chat WhatsApp dari Dr. Poppy yang bilang bahwa ‘Mas, Saya dapat masukan dari tim teknis di bawahnya, pengen Chromebook semua’,” katanya.
Selain itu, ia juga sangat marah ketika mengetahui namanya dicatut dalam Surat Keputusan (SK) oleh Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen Muhammad Hasbi.
Ibam mengatakan bahwa Hasbi telah menghilangkan rekomendasi yang ia berikan jika tim pengadaan mau memiliki Chromebook maka harus diuji terlebih dahulu.
“Beliau mengakui di persidangan beliau cabut karena beliau merasa enggak butuh, dengan cara dicabut dari SK-nya. SK yang saya baru ketahui sekarang-sekarang ini ternyata masukin nama saya. SK yang di lembar pengesahan kajian ada banyak tanda tangan, saya enggak ada, tapi saya malah yang dibilang membuat kajian itu oleh para pejabat-pejabat kementerian,” katanya.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Ibrahim Arief selama 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebanyak Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun pidana penjara.
Sebelumnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah didakwa bersama-sama Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Laptop berbasis Chromebook.
Pengadaan ini disebut merugikan negara sejumlah Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (miliar). Selain itu, pengadaan tersebut diduga memperkaya 25 pihak termasuk sejumlah perusahaan IT.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
