Bantah Tudingan Korupsi Chromebook, Ibrahim Arief: Tidak Ada Aliran Dana ke Saya
FORUM KEADILAN – Terdakwa sekaligus Konsultan Teknologi Ibrahim Arief (Ibam) mengaku tidak mendapatkan keuntungan pribadi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Anwar Makarim.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ibam selama 15 tahun pidana penjara dan dibebankan membayar uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun kurungan badan.
“Saya dituntut 22,5 tahun penjara atas hal yang saya tidak pernah lakukan. Sepanjang sidang empat bulan lebih, tidak ada satu pun bukti saya menerima keuntungan aliran dana,” katanya dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 21/4/2026.
Ia juga mengatakan bahwa bukti-bukti yang dibawa penuntut umum di persidangan tidak terbukti satupun, termasuk tanda tangan kajian penggunaan Chrombook.
Ibam mengatakan bahwa kasus yang tengah dihadapinya telah merubah hidupnya dan keluarganya, terutama tuntutan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar.
“Saya sudah pasti tidak mungkin bisa bayar itu. Kenapa? Karena angka Rp16,9 miliar itu bukan dari harta rill,” tambahnya.
Ibam menjelaskan bahwa nominal tersebut merupakan pajak yang ia bayarkan dari saham Bukalapak yang ia dapatkan saat initial public offering (IPO).
“Itu dari pajak yang saya bayarkan sebagai warga negara yang baik ketika perusahaan lama saya, Bukalapak, sedang IPO. Suatu hal yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara ini,” jelasnya.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Ibrahim Arief selama 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebanyak Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun pidana penjara.
Sebelumnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah didakwa bersama-sama Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Laptop berbasis Chromebook.
Pengadaan ini disebut merugikan negara sejumlah Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (miliar). Selain itu, pengadaan tersebut diduga memperkaya 25 pihak termasuk sejumlah perusahaan IT.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
