MAKI Ungkap Penolakan Internal, Usul Bongkar Komunikasi Pimpinan KPK soal Penahanan Yaqut
FORUM KEADILAN – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap adanya dinamika internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Boyamin menyebut, berdasarkan informasi yang ia peroleh, tidak semua pihak di internal KPK menyetujui kebijakan pengalihan penahanan tersebut, termasuk di level penyidik hingga pimpinan tertentu.
“Sebenarnya ini di penyidik dan di level Pak Asep pun sebenarnya tidak setuju pengalihan ini, berdasarkan informasi saya,” kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 20/4/2026.
Ia menilai, kondisi tersebut memicu ketidakpuasan di kalangan penyidik. Bahkan, menurut dia, terdapat informasi mengenai adanya petisi keberatan yang disampaikan melalui surat elektronik (e-mail).
“Sehingga ini menimbulkan penyidik yang jengkel. Itu bahkan ada informasi, ada e-mail petisi yang keberatan,” ujarnya.
Boyamin menilai, situasi tersebut berdampak pada suasana kerja di internal lembaga antirasuah yang menjadi tidak kondusif dan tidak harmonis.
“Sehingga itu kemudian menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis,” ucapnya.
Lebih lanjut, Boyamin menilai, keputusan pengalihan penahanan tersebut tidak mencerminkan prinsip pengambilan keputusan yang tegas, rasional, transparan, serta objektif dan berkeadilan.
Ia merujuk pada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021, khususnya Pasal 6 ayat 1 huruf d.
“Seharusnya bersikap tegas, rasional, transparan dalam pengambilan keputusan dan pertimbangan yang objektif, berkeadilan, dan tidak mudah dipengaruhi. Ini tidak adil,” katanya.
Ia memandang bahwa tingkat dugaan pelanggaran tersebut berada pada kategori sedang. Oleh karena itu, Boyamin mengusulkan sanksi administratif berupa pemotongan gaji terhadap pimpinan KPK.
“Kalau versi saya, levelnya sedang, sehingga sanksinya potong gaji,” kata dia.
Di sisi lain, Boyamin menyarankan agar Dewas meminta kesediaan pimpinan KPK untuk membuka data komunikasi melalui telepon seluler pada rentang waktu tertentu yang dianggap krusial.
“Ini juga usulan saya kepada Dewas untuk meminta kesediaan handphone pimpinan KPK pada saat itu, tanggal 16, 17, 18 sampai tanggal 22, diambil, komunikasi dengan siapa saja dan isinya apa saja,” kata Boyamin.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk menguji dugaan adanya intervensi pihak luar dalam pengambilan keputusan pengalihan penahanan.
“Kalau itu memang bersedia, menurut saya tadi juga saya sampaikan, kalau memang mereka bersih pasti menyediakan itu,” ujarnya.
Ia menyebut, Dewas telah menerima usulan tersebut, meski belum dapat dipastikan apakah akan ditindaklanjuti atau tidak.
“Dewas tadi menampung, nanti ditolak atau tidak saya belum tahu,” ucapnya.
Boyamin menegaskan bahwa permintaan tersebut diajukan sebagai upaya memperkuat dugaan adanya intervensi dalam proses pengambilan keputusan di KPK.
“Saya untuk memperkuat dugaan intervensi itu dalam rangka meminta kepada Dewas untuk meminta kepada pimpinan KPK pada masa-masa itu agar dibuka komunikasinya dengan siapa,” katanya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
