KPK Temukan 8 Masalah dalam Tata Kelola Program MBG
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian dan monitoring terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menemukan delapan persoalan utama dalam tata kelolanya.
Temuan tersebut diungkapkan Direktorat Monitoring KPK dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat, 17/4/2026.
KPK menilai, besarnya skala program dan anggaran MBG belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, serta mekanisme pengawasan yang memadai.
“Sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.
Dalam kajiannya, KPK menemukan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari lemahnya regulasi hingga aspek pengawasan di lapangan. Regulasi pelaksanaan MBG dinilai belum komprehensif, terutama dalam mengatur koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Selain itu, pelaksanaan program melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang rente, serta mengurangi porsi anggaran untuk bahan pangan akibat potongan biaya operasional.
KPK juga menyoroti pendekatan sentralistik dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor utama yang dinilai berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah. Kondisi ini dinilai dapat melemahkan mekanisme pengawasan dan keseimbangan dalam penentuan mitra serta operasional program.
Temuan lain adalah tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang dipicu oleh kewenangan terpusat dan belum jelasnya standar operasional prosedur (SOP).
Dari sisi transparansi, KPK menilai masih terdapat kelemahan dalam proses verifikasi dan validasi mitra, penentuan lokasi dapur, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
Di lapangan, KPK menemukan banyak dapur MBG yang belum memenuhi standar teknis, yang berdampak pada munculnya kasus keracunan makanan di sejumlah daerah.
Pengawasan keamanan pangan juga dinilai belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, KPK menyoroti belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Pengukuran dasar (baseline) terkait status gizi dan capaian penerima manfaat juga belum dilakukan secara sistematis.
Atas berbagai temuan tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan. Di antaranya adalah, penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif, minimal setingkat Peraturan Presiden, guna memperjelas perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan program.
KPK juga mendorong evaluasi terhadap mekanisme Bantuan Pemerintah agar tidak menimbulkan rente serta memastikan efisiensi penggunaan anggaran.
Selain itu, KPK merekomendasikan pendekatan yang lebih kolaboratif dengan melibatkan pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional.
Rekomendasi lainnya meliputi penguatan SOP dalam penetapan mitra, peningkatan pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif dinas kesehatan dan BPOM, serta pembangunan sistem pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
KPK juga menekankan pentingnya penetapan indikator keberhasilan program yang terukur, disertai pengukuran baseline sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
