Gubernur Aceh Mualem Desak Revisi UU Pemerintah Aceh Sebelum Agustus 2026
FORUM KEADILAN – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mendesak DPR RI untuk dapat mengesahkan revisi UU Pemerintah Aceh paling lambat bulan Agustus 2026.
Mualem juga meminta agar penambahan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh dinaikin jadi 2,5 persen.
“Kalau bisa sebelum Agustus pak, minimal bulan Juni lah sudah tuntas 100 persen. Paling lambat bulan Juli,” ujar Mualem saat bertemu rombongan badan legislasi (Banleg) DPR RI di Gedung Anjong Mon Mata Komplek Pendopo Gubernur Aceh, Kamis, 16/4/2026
Mualem menilai bahwa percepatan revisi UU tersebut krusial untuk mendukung pemulihan pascabencana sekaligus mempercepat pembangunan daerah.
Menurunnya, skema revisi UU Pemerintah Aceh dan perpanjangan dana Otsus yang sudah diperjuangkan selama ini pada dasarnya sudah rampung, tetapi masih diperlukan tambahan porsi sebesar 2,5 persen agar lebih optimal.
“Banleg agar benda ini (Revisi UU PA) dapat teratasi sebagaimana yang kami harapkan 2,5 persen (dana otsus). Mudah mudahan untuk kami rehab yang bencana kemarin” katanya.
Ketua Banleg DPR RI, Bob Hasan, memastikan tahun ini revisi itu akan tuntas mengingat semua anggota Banleg telah sepakat mengenai perpanjangan dana Otsus Aceh.
Terkait angka dana otsus pihaknya telah membuat draft bahwa perpanjangan tetap 2,5 persen sesuai permintaan Pemerintah Aceh, tetapi itu tergantung Gubernur Aceh untuk membicarakan ke Presiden.
“Kita sudah nge-draft 2,5 persen. Tapi itu tergantung Gubernur,” katanya.
Pihaknya juga sudah sepakat bahwa dana otsus Aceh tidak terbatas waktunya selama masih berstatus daerah khususnya.
“Inikan usulan kita. Begitu juga di-draft usulan tidak lagi 20 tahunan tetapi selama masih berstatus otonomi khusus,” pungkasnya. *
