Rabu, 15 April 2026
Menu

Saksi Sebut Tak Ada Pintu Darurat di Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone

Redaksi
Kanit Res PPA PPO Polres Jakarta Pusat Joni Purwanto (kiri) dan Inggrid Simanjuntak selaku staff Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta saat bersaksi di kasus kebakaran Terra Drone di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Kanit Res PPA PPO Polres Jakarta Pusat Joni Purwanto (kiri) dan Inggrid Simanjuntak selaku staff Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta saat bersaksi di kasus kebakaran Terra Drone di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kanit Res PPA PPO Polres Jakarta Pusat Joni Purwanto mengatakan, tidak ada pintu darurat di dalam Gedung PT Terra Drone yang terbakar pada 9 Desember 2025. Adapun kebakaran tersebut mengakibatkan 22 pekerja meningga dunia.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus kebakaran di mana Direktur PT Terra Drone Michael Wisnu Wardhana didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kelalaian.

Mulanya, anggota Majelis Hakim Sunoto menanyakan kepada Joni terkait tidak adanya alarm api yang menyala saat kebakaran terjadi hingga tangga darurat untuk keluar gedung.

“Saudara menyatakan tidak ada alarm api dan jalur evakuasi serta hanya terdapat satu akses jalan keluar di lantai dasar. Ya, apakah fakta tersebut Saudara temukan di lapangan?” tanya Sunoto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 15/4/2026.

Ia lantas kembali menanyakan apakah ditemukan alat pemadam api ringan (APAR) di dalam gedung tersebut.

Menjawab hal tersebut, Purwanto menfatakan bahwa setibanya ia dan tim di lokasi, para petugas pemadam kebakaran sedang berusaha memadamkan api.

“Asap pekat hitam segala macam. Jadi kalau yang melihat bilang akses depan cuma satu, betul. Itu akses ke depan satu ke pintu keluar saja. Dan pada saat kami di sana, itu karyawan sudah tidak bisa keluar semua, Yang Mulia,” jawabnya.

Ia mengatakan bahwa sejumlah wartawan saat itu terjebak di atas bangunan. Purwanto juga memastikan bahwa tidak ada alarm api yang berbunyi di bangunan itu.

Sementara saksi lainnya, Inggrid Simanjuntak selaku staff Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta mengatakan bahwa Gedung PT Terra Drone belum melakukan pembaharuan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Hal itu menjawab pertanyaan Sunoto yang menanyakan surat SLF PT Terra Drone yang masa berlakunya berakhir pada 27 Agustus 2020 silam.

“Nah, apakah dalam catatan Suku Dinas pernah ada permohonan pembaharuan SLF yang diajukan oleh PT Terra Drone sebagai pihak yang menggunakan gedung tersebut?” tanya Sunoto.

Ia mengatakan bahwa Terra Drone belum mengajukan pembaharuan atas SLF tersebut.

“Setahu saya belum,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana didakwa melakukan kelalaian dalam peristiwa kebakaran di Gedung PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu berakibat pada kematian 22 karyawan PT Terra Drone.

Jaksa mengatakan bahwa PT Terra Drone hanya memiliki satu pintu utama tanpa ada tangga darurat. Sedangkan gedung berlantai tujuh itu memiliki 1 tangga dan 1 unit lift.

Selain itu, penuntut umum mengatakan, para karyawan kesulitan untuk memadamkan percikan api awal karena tidak adanya alat APAR yang mengakibatkan proses evakuasi terhambat.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Michael Wisnu melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi