Minta Maaf di Kasus Kebakaran, Bos Terra Drone Salami Keluarga Korban di Ruang Sidang
FORUM KEADILAN – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana mengucapkan permintaan maafnya kepada para keluarga korban dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada 9 Desember 2025 lalu.
Hal itu ia sampaikan di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada agenda pemeriksaan sejumlah saksi. Usai pemeriksaan, ia menyalami ketiga keluarga korban yang bersaksi di persidangan.
“Saya ingin menyampaikan bela sungkawa dan permohonan maaf sedalam-dalamnya atas terjadinya peristiwa ini,” kata Michael di ruang sidang.
Ia mengaku turut bersedih kepada rekan-rekan kerjanya yang turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Adapun peristiwa itu menyebabkan 22 pekerja Terra Drone meninggal dunia.
“Saya ingin menyampaikan juga hal ini memang juga membuka kesedihan juga kepada kami selaku rekan-rekan kerja dan juga semenjak hari itu membawa beban yang begitu berat di hati kami karena kehilangan rekan-rekan kami,” katanya.
Ia mengatakan akan memberikan keringanan kepada para keluarga korban, salah satunya untuk memberikan beasiswa kepada anak-anak keluarga korban.
“Namun apabila ada kebutuhan di masa yang akan datang yang mungkin dapat kami sanggupi mohon dikomunikasikan. Saat ini baru terpikir oleh saya itu menggalang tim beasiswa untuk keluarga yang ditinggalkan apabila memiliki anak,” ucapnya.
Setelah itu, Michael lantas menyalami ketiga keluarga korban yang telah bersaksi dalam kasus yang menjeratnya di ruang sidang.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana didakwa melakukan kelalaian dalam peristiwa kebakaran di Gedung PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu berakibat pada kematian 22 karyawan PT Terra Drone.
Jaksa mengatakan bahwa PT Terra Drone hanya memiliki satu pintu utama tanpa ada tangga darurat. Sedangkan gedung berlantai tujuh itu memiliki 1 tangga dan 1 unit lift.
Selain itu, penuntut umum mengatakan, para karyawan kesulitan untuk memadamkan percikan api awal karena tidak adanya alat APAR yang mengakibatkan proses evakuasi terhambat.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Michael Wisnu melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
