Gantikan Luhut, Prabowo Tunjuk AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
FORUM KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, menggantikan posisi yang sebelumnya diduduki oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Penunjukkan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung.
Perpres itu ditetapkan oleh Prabowo pada 12 Mei 2026 dan berlaku sejak tanggal yang sama. Dalam beleid terbaru tersebut, pemerintah menyesuaikan susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar selaras dengan struktur Kementerian dan Lembaga di Kabinet Merah Putih.
Berdasarkan Pasal 3A, AHY yang menjabat Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ditetapkan sebagai Ketua Komite. Sementara posisi wakil ketua diisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Komite tersebut juga beranggotakan Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.
Pemerintah juga memperbarui tugas Komite dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Dalam aturan tersebut, komite berwenang menyepakati atau menetapkan langkah yang diperlukan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan jika terjadi kenaikan atau perubahan biaya proyek (cost overrun), termasuk perubahan porsi kepemilikan, penyesuaian persyaratan pinjaman, hingga jumlah pembiayaan.
Komite juga diberi kewenangan menetapkan bentuk dukungan pemerintah untuk menangani persoalan cost overrun. Dukungan itu dapat berupa rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN maupun pemberian penjaminan pemerintah jika dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan proyek.
Perpres juga mengubah Pasal 15 yang mengatur koordinasi penyelenggaraan proyek. Dalam ketentuan terbaru, tugas koordinasi pelaksanaan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung berada di bawah Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Diketahui sebelumnya, melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Luhut saat itu menjabat sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi bertugas mengkoordinasi percepatan pelaksanaan proyek sekaligus menerima laporan berkala dari konsorsium BUMN yang menggarap proyek tersebut. *
