Jumat, 15 Mei 2026
Menu

Febri Diansyah: Perbedaan Tafsir Fakta Sidang Bukan Perintangan Penyidikan

Redaksi
Pengamat hukum Febri Diansyah | Instagram @febridiansyah.id
Pengamat hukum Febri Diansyah | Instagram @febridiansyah.id
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengamat Hukum Febri Diansyah mengungkapkan kekhawatirannya dalam penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang berpotensi menjadi pasal karet.

Menurutnya, penerapan pasal tersebut dapat ditafsirkan secara subjektif untuk menjerat masyarakat yang memiliki pandangan berbeda. Padahal, kata dia, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara tegas dan tidak multitafsir.

“Kenapa tindak pidana itu harus dirumuskan secara jelas, tidak multitafsir, dan tidak diterapkan secara karet? Agar warga negara dilindungi dari potensi penyalahgunaan wewenang penguasa. Itulah latar belakang asas legalitas,” kata Febri dalam unggahan di akun Instagram Story-nya, @febridiansyah.id, Minggu, 1/2/2026.

Ia menjabarkan terkait asas legalitas dalam UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”

Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) tersebut mengatakan bahwa asas legalitas muncul dari pengalaman sejarah ketika penguasa memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan perbuatan pidana berdasarkan subjektivitasnya.

Ia menegaskan bahwa hukum pidana hanya boleh diatur melalui undang-undang atau peraturan daerah (perda) yang disusun dengan melibatkan wakil rakyat di DPR atau DPRD.

“Prinsipnya hanya berdasarkan persetujuan rakyat, rakyat bisa dipidana. Hanya UU dan perda yang penyusunannya melibatkan rakyat melalui perwakilan di DPR/DPRD,” katanya.

Dirinya mengatakan bahwa terdapat potensi seseorang dapat dipidana berdasarkan tafsir yang subjektif dalam Pasal 21 UU Tipikor. Menurutnya, segala bentuk penerapan pasal pidana secara karet harus dihentikan.

“Kembalilah ke rumusan pidananya, hentikan penerapan pasal pidana secara karet,” katanya.

Ia lantas mendesak aparat penegak hukum agar berhati-hati menggunakan pasal pidana yang multitafsir, salah satunya Pasal 21 UU Tipikor terhadap pihak-pihak yang memiliki perbedaan pendapat.

Selain itu, ia juga menggarisbawahi terkait uji materi Pasal 21 UU Tipikor yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) agar bisa menegaskan batasan yang jelas terkait perbuatan yang dapat dipidana.

Ia menegaskan bahwa dialog di ruang publik soal fakta-fakta persidangan tidak dapat disebut sebagai tindak pidana sepanjang tidak merekayasa informasi tersebut.

“Dialog di ruang publik, sepanjang tidak merekayasa fakta dan informasi yang muncul di persidangan, adalah hal yang wajar. Bukan tindak pidana. Meski mungkin pendapat atas fakta-fakta tersebut bisa berbeda,” ujarnya.

Febri mengatakan bahwa diskusi di ruang publik seperti perbedaan sudut pandang antara advokat dan penuntut umum.

“Dan ingat, sidang bersifat terbuka. Jadi semakin diuji, semakin terjadi dialog. Itu semakin baik,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa kekhawatirannya terhadap Pasal 21 UU Tipikor yang dianggap multitafsir bukan hanya persoalan akademik, melainkan risiko kesewenang-wenangan hukum yang dapat menjerat pihak manapun.

“Penerapan pasal karet adalah masalah kita semua. Semua bisa menjadi korban kesewenang-wenangan hukum. Belum terlambat untuk memperbaiki. Hukum pidana bertujuan melindungi masyarakat, baik dari perbuatan pelaku pidana maupun dari penyalahgunaan kekuasaan. Keduanya harus ditempatkan secara berimbang,” katanya.*