Selasa, 16 Juni 2026
Menu

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi di Proyek Cepat Whoosh

Redaksi
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18/9/2025 malam | YouTube KPK RI
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18/9/2025 malam | YouTube KPK RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan berbagai modus dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Jakarta-Bandung atau Whoosh.

Kasus tersebut berkaitan erat dengan pengadaan hingga pembebasan lahan proyek yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa salah satu modus utama adalah mark up harga lahan yang nilainya jauh dari kewajaran. Sejumlah temuan, harga tanah yang seharusnya bernilai Rp10 miliar justri dibeli hingga Rp100 miliar oleh pihak proyek.

“Orang itu misalkan di pengadaan lahan yang harusnya di harga wajarnya 10, lalu jadi 100, kan jadi enggak wajar tuh. Nah, kembalikan dong, negara kan rugi. Yang seharusnya negara membeli tanah itu dengan harga 10, kemudian harus membeli dengan harga 100, balikin. Ini diproses pengadaan lahannya,” terang Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, 10/11/2025.

Asep mengatakan bahwa selain mark up harga, ada juga modus penjualan tanah negara kepada pihak KCIC. Dalam modus ini, beberapa pihak mengklaim tanah milik negara sebagai miliknya pribadi, lalu menjualnya dengan harga tinggi untuk kepentingan proyek kereta cepat Whoosh.

“Ada tanah negara yang diklaim sebagai tanah pribadi, lalu dijual ke pihak KCIC. Ini jelas melanggar dan sedang kami dalami,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan KPK tidak akan mengganggu operasional hingga pelayanan publik kereta cepat Whoosh. KPK hanya akan fokus mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya dalam aspek pengadaan dan pembebasan lahan proyek itu.

KPK memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, akan dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti melakukan praktik korupsi dalam proyek yang menelan investasi besar itu.

Diketahui, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sendiri adalah salah satu proyek infrastruktur unggulan nasional yang diresmikan pada 2023 lalu, dengan tujuan mempercepat konektivitas dan efisiensi transportasi antarkota.*