Yusril: Delpedro Marhaen Tegas Nyatakan Tidak Bersalah, Proses Hukum akan Diawasi
FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen tegas menyatakan dirinya tidak bersalah.
Hal itu disampaikan Yusril saat menyambangi rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya pada Selasa, 9/9/2025 untuk berdialog dengan sejumlah tersangka yang ditahan terkait demo akhir Agustus 2025.
“Dia mengatakan saya tetap berpendapat bahwa saya tidak bersalah,” kata Yusril kepada media di Polda Metro Jaya, Selasa, 9/9.
Meskipun polisi menyatakan adanya alat bukti yang cukup, Delpedro tetap menyatakan dirinya tidak bersalah. Yusril menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak Delpedro untuk membela diri dan akan memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana yang adil, jujur, tanpa kekerasan, dan menjunjung hak asasi manusia (HAM).
“Ya, saya katakan kami menghormati itu walaupun polisi mengatakan cukup bukti, ada yang mengatakan tidak cukup bukti kami tunggu sampai pemeriksaan ini selesai dan kami harus memastikan bahwa Anda diperiksa sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum acara pidana,” ucap Yusril.
Yusril juga menyebutkan kemungkinan adanya gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke pengadilan atau diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). Pasalnya, jika tidak ada penyelesaian RJ, Delpedro akan menghadapi proses pengadilan dengan pengawasan dari pihak kementerian agar proses hukum berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip HAM.
“Apakah akan diteruskan ke pengadilan atau tidak? Ataukah ada RJ antara penyidik dengan tersangka Delpedro, kalaupun tidak saya katakan Anda harus hadapi di pengadilan, hadapi proses itu, akan diawasi proses hukum itu supaya benar-benar berada dalam koridor hukum yang benar, dan hak asasinya dihormati dan dijunjung tinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa negara berhak menindak pelanggaran hukum, tetapi harus tetap mematuhi batas dan kaidah hukum yang berlaku, serta menjaga hak warga negara.
“Bagaimanapun semua yang ditahan adalah warga negara kita, tentu aparat berhak untuk mengambil satu langkah hukum kalau mereka disangka melakukan satu tindakan pidana,” jelasanya
“Tetapi, ketika negara menggunakan kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum, negara juga tidak boleh melampaui batas, ada kaidah-kaidah hukum yang harus dipatuhi bersama dan kami harus memastikan semua itu berjalan dengan sebaik baiknya,” sambungnya.
Selain itu, Yusril mengatakan bahwa Delpedro menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta menyampaikan bahwa ia telah mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Dia (Delpedro) mengatakan sangat respect terhadap langkah-langkah yang kita tempuh dan mengikuti perkembangan statement-statement kita bahwa sebagai tersangka mereka harus melakukan pembelaan dan mereka sudah memiliki pembela dari LBH,” tutupnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Delpedro Marhaen (DMR) sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait ajakan provokatif untuk melakukan aksi anarkistis.
“Tentunya sudah lebih dahulu (DMR) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade Ary Syam Indradi.
Delpedro Marhaen diduga menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang berujung pada aksi anarkistis di sekitar Kompleks Parlemen dan sejumlah wilayah lain di Jakarta.
Namun, polisi belum membeberkan detail isi ajakan tersebut karena masih dalam tahap pendalaman, termasuk konten yang disebarkan melalui media sosial.
Dalam kasus ini, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.*
