Yusril Tinjau Kondisi Tahanan Pasca Demonstrasi Akhir Agustus, Pastikan Hak Asasi Terpenuhi
FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra melakukan kunjungan ke ruang tahanan (rutan) Polda Metro Jaya untuk meninjau langsung kondisi para tahanan yang ditangkap selama demonstrasi besar-besaran yang berlangsung pada akhir Agustus lalu.
Yusril menyebut, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para tahanan diperlakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan hak asasi manusia (HAM).
“Untuk melakukan pengecekan lapangan memastikan apakah semua tahanan itu diperlakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dan apakah telah memenuhi standar dari HAM yang menjadi hak mereka sebagai warga negara,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Selasa, 9/9/2025.
Yusril memastikan bahwa semua tahanan diperlakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku serta memenuhi standar HAM yang merupakan hak setiap warga negara. Pihaknya melakukan pengecekan lapangan terhadap kondisi fisik ruang tahanan, fasilitas, serta perlakuan terhadap para tahanan.
“Dari hasil peninjauan, mereka ditahan di ruangan yang memadai, terdapat toilet dan kamar mandi yang cukup. Pakaian mereka diganti secara rutin, dan mereka dapat tidur walaupun di lantai dengan karpet. Makan diberikan tiga kali sehari, termasuk minuman, sehingga hak-hak tahanan terpenuhi sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tutur Yusril.
Selain fasilitas, ia juga mengungkapkan ruang tahanan memiliki ventilasi dan penerangan yang memadai. Para tahanan juga mendapatkan kesempatan untuk berolahraga setiap pagi dan sore hari, sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi mereka.
Dalam kunjungannya, Yusril bertemu dan berdialog dengan seluruh tahanan yang masih menjalani proses hukum di rutan Polda Metro Jaya. Dari sekitar 1.400 orang yang ditahan selama demonstrasi berlangsung, menurut Yusril, sebagian besar telah dibebaskan.
Saat ini tersisa 68 orang yang masih dalam tahanan, di antaranya terdapat dua wanita dan seorang tahanan berusia 18 tahun.
“Dari 1.400 lebih tahanan yang pernah ada, sudah dibebaskan sebagian besar. Hari ini yang tersisa ada 68 orang, termasuk dua orang wanita dan satu orang yang berusia 18 tahun,” ujarnya kepada wartawan usai kunjungan.
Selama kunjungan tersebut, Yusril juga berdialog menanyakan kondisi perlakuan selama masa penahanan. Seluruh tahanan yang ditemui menjawab bahwa mereka diperlakukan dengan baik dan tidak mengalami kekerasan dari aparat. Mereka juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, Yusril menegaskan bahwa tidak semua tahanan didampingi oleh penasihat hukum saat pemeriksaan berlangsung.
Untuk itu, ia bersama pengacara Otto Hasibuan memberikan saran kepada para tahanan agar menyampaikan kepada penyidik bahwa mereka berhak didampingi oleh penasihat hukum.
“Kami menyarankan mereka untuk memberi tahu penyidik jika ingin didampingi penasihat hukum. Jika mereka tidak mampu menyediakan sendiri, pemerintah wajib menyediakan pengacara secara cuma-cuma, atau pro bono,” jelas Yusril.
Menurut Yusril, kewajiban pendampingan hukum berlaku terutama bagi tahanan yang diancam pidana lebih dari lima tahun. Sedangkan bagi yang ancaman pidananya di bawah lima tahun, pendampingan hukum tetap dapat diberikan jika mereka menghendaki.
“Tapi kalo diancam pidana lebih di atas lima tahun maka wajib didampingi oleh penasihat hukum dalam konteks pemeriksaan,” ujarnya.
Ia juga telah menyampaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) agar tahanan yang belum didampingi pengacara segera diberikan pendampingan hukum yang memadai, sehingga proses pemeriksaan dan penahanan berlangsung secara adil, transparan, dan berimbang.
“Dan saya juga sudah sampaikan kepada Pak Kapolda mereka yang belum didampingi oleh pengacara ini supaya dimintakan dan kalo tidak ada maka tolong disediakan pengacara untuk pendamping mereka sehingga proses uni berjalan secara fair, adil dan berimbang,” sambungnya.
Lebih lanjut, mengenai dugaan tindak pidana para tahanan, Yusril mengklarifikasi bahwa dari 68 tahanan tersebut, mereka dikelompokkan berdasarkan kategori pelanggaran hukum. Ada yang ditahan karena melakukan perusakan, penjarahan, serta kekerasan yang melibatkan penggunaan berbagai alat dan bom molotov.
Selain itu, ada pula yang ditahan karena pelanggaran di bidang siber dan penyalahgunaan kebebasan, antara lain terkait pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun dari tahanan tersebut yang diperiksa atau dituduh melakukan tindak pidana makar maupun terorisme.
“Kami pastikan tidak ada tahanan yang diperiksa dengan sangkaan melakukan makar maupun terorisme. Semua penahanan didasarkan pada pasal-pasal KUHP dan UU ITE,” tegasnya.
Yusril menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan proses hukum terhadap para tahanan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menghormati hak asasi manusia. Kunjungan ini menjadi salah satu bentuk pengawasan langsung dari pemerintah terhadap kondisi lapangan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses hukum ini berjalan secara fair, adil, dan berimbang, serta menghormati hak-hak asasi setiap warga negara,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah
